Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 10 oknum anggota ormas di Surabaya melakukan pengrusakan di Perumahan Serenity 5 Jalan Arief Rahman Hakim, Sukolilo, Selasa (07/05/2024). Peristiwa itu dilatarbelakangi penagihan utang sebesar Rp14 miliar.
Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, oknum ormas itu melakukan penagihan utang setelah diberi kuasa oleh PT. Timur Jaya Indosteel untuk melakukan penagihan kepada CV Baja Inti Abadi. Para penagih sebenarnya sudah mengirim 2 kali surat somasi ke HW orang yang menandatangani peminjaman.
Namun surat somasi itu tidak berbalas. Karena tidak berbalas, 10 orang dari ormas di Surabaya mendatangi lokasi dengan tujuan mengetahui keberadaan HW dan KV anaknya.
Usut punya usut, pemilik rumah yang mengalami pengrusakan AR sudah bercerai dengan HW pada tahun 2023. Saat ini, HW pun telah mengalami gangguan jiwa dan dirawat di RSJ Menur. CV Baja Inti Abadi telah dikelola oleh KV. AR pun mengaku tidak mengetahui perihal utang sebanyak Rp14 miliar itu.
“Oknum ormas yang melakukan pengrusakan sudah diserahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satriyo Yudho saat dihubungi Beritajatim.com, Rabu (08/05/2024).
Aan mengatakan, 10 orang itu melakukan pengrusakan kepada tumpeng yang dibuat oleh rumah usaha AR dan akan dikirimkan ke klien. Ia pun sudah melakukan pemeriksaan dini di Polsek Sukolilo. Mereka menyanggupi untuk mengganti. Namun, proses hukum saat ini telah ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Pengakuan oknum ormas, mereka hanya meminta informasi untuk menunjukkan dan dipertemukan dengan HW dan KV. Kami sudah lakukan klarifikasi, keduanya kemarin setelah menerima aduan,” pungkas Aan. [ang/but]







1 Komentar
Somasi tidak pernah dikirim. Tlg diperjelas!