Mojokerto (beritajatim.com) – Bawaslu Mojokerto memanggil Kepala Desa (Kades) Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Endik Sugianto. Pemanggilan ini menyusul kehadirannya mendampingi Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto Muhammad Al Barra saat penerimaan rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dengan menggenakan kemeja warna putih dipadukan celana warna cream, Endik datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Bangsal, Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 12.30 WIB. Selama sekitar satu jam, Endik menjalani pemeriksaan di ruang KPU Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Endik mengaku dipanggil Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran Kades untuk mendukung salah satu partai politik (parpol).
“Bukan di Pileg-nya tapi terkait pemberian rekom PAN di Kantor DPW PAN kepada Gus Barra (Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra). Saya jelaskan jika kehadiran saya di kantor itu murni secara pribadi karena mengawal Gus Barra,” ungkapnya.
Hal itu lantaran ia mengaku sudah dipercaya Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim yang merupakan ayah dari orang nomor dua di Kabupaten Mojokerto tersebut untuk mendampingi Gus Barra. Menurutnya pemberian rekomendasi PAN tersebut belum masih tahapan Pilkada dan dilakukan bukan di ruang publik.
“Itu bukan tahapan Pileg maupun Pilpres tapi murni terkait kebutuhan untuk Pilkada yang sekarang belum masuk tahapan. Dan di tempat eksklusif bukan di tempat publik, di kantor DPW. Karena pemberitaan itu mencual, ada foto saya sehingga terjadi anggapan, dugaan. Ini yang perlu kita jelaskan. Iya jelas, ASN, Kepala Desa itu harus netral, tidak boleh terlibat aktif apalagi di tahapan Pileg dan Pilpres,” ujarnya.
Ia menilai pemberian rekomendasi dari PAN untuk Gus Barra tersebut belum masuk tahapan Pilkada dan rekomendasi diterimakan di Kantor DPW PAN Jatim. Menurutnya video yang beredar dan berisi dirinya tersebut bukan konsumsi publik namun justru beredar sehingga berdampak pada pemanggilannya ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
“Dalam video itu mana yang menyatakan saya orasi untuk memenangkan terkait Pilpres, partai tapi murni karena rekom Gus Barra. Saya lebih dari simpatisan lagi karena saya mengganggap Gus Barra itu adik saya. Banyak (pertanyaan yang diajukan Bawaslu Kabupaten Mojokerto), lupa. Saya tidak dalam konteks menjelaskan itu (pelanggaran) tapi terkait Pileg, tidak ada temuan saya melanggar,” tuturnya.
Menurutnya, ekspresi yang ditunjukkan melalui tepuk tangan dalam video tersebut lebih karena senang akhirnya Gus Barra mendapatkan rekomendasi dari PAN. Ia menduga ada yang tidak suka dengannya dan dengan sengaja menyebarkan video sehingga berbuntut pemanggilan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Ia menyerahkan masalah tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
“Karena kepuasan dapat rekom (ekspresi tepuk tangan), jauh hari sudah dapat rekom yang jauh hari memberikan rekom. Ya tepuk tangan itu, ojok berkembang. Bawaslu sekarang lebih detail, lebih bisa melaksankan tugasnya dengan baik, tidak ada tekanan, semua sesuai dengan keterangan. Terkait itu salah atau tidak, tentu saja itu kewenangan Bawaslu. Biar Bawaslu yang menganalisa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Mojokerto, Mohammad Santoso mengaku juga mendapat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait hal tersebut sebagai saksi. “Dimintai keterangan soal Pak Endik. Waktu ada rekom untuk Gus Barra, wong onok foto, lengkap ya tak jawab, iya apa adanya. Tidak bisa mengelak ketika saya ditunjukkan fotonya,” jawabnya.
Santoso menjelaskan, jika Endik merupakan salah satu relawan Harimau Majapahit yakni relawan pemenangan pasangan calon (paslon) Ikfina-Barra (Ikbar) pada kontestasi Pilkada serentak 2020 lalu. Ia mengaku dalam penyerahan rekomendasi dari DPW PAN Jatim untuk Gus Barra, ia juga datang dan Endik juga datang namun tidak melakukan orasi, hanya duduk.
“Iya klarifikasi saja, dimintai keterangan terkait itu. Ya saya jawab apa adanya. Pak Endik sebagai Kepala Desa, iya kenal. Kan tidak mungkin saya tidak kenal Pak Endik. Dia kan tidak dalam kapasitas sebagai kepala desa, tidak ada (bukan pengurus di DPD PAN). Sebentar, pertanyaan ini ya 5 lah. Yang lain ya ada, soale kesehatan dan lainnya. Pertanyaan inti hanya 5,” urainya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengantongi rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Pemberian rekomendasi ini diserahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig di Kantor DPW PAN Jatim di Surabaya, Selasa (26/12/2023). [tin/beq]
![Bawaslu Panggil Kades Dampingi Wabup Mojokerto Terima Rekom Kades Pandanarum, Endik Sugianto usai menjalani dimintai keterangan Bawaslu Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/01/VideoCapture_20240106-164811_wCE3nKPU3Y-1024x576.jpeg)






