Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di area terlarang di wilayah setempat.
Penertiban tersebut dilakukan beberapa titik di Pamekasan, karena dinyatakan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Keputusan KPU Pamekasan, Nomor 252 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK.
“Puluhan APK yang kami tertibkan karena dipasang di titik terlarang, seperti di area ibadah, kompleks TNI-Polri, serta beberapa tempat terlarang lainnya,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Selasa (12/12/2023).
Lebih lanjut disampaikan, penertiban tersebut juga dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya pasca koordinasi dengan partai politik (parpol) pemilik APK, namun justru tidak diindahkan.
Baca Juga: Ini Fungsi Posko Gotong Royong PDIP Pamekasan
“Jadi sebelum ditertibkan, kami sudah memberikan peringatan untuk diturunkan dan dipindah ke titik yang sudah ditentukan. Hanya saja hingga batas waktu yang kami berikan tidak diindahkan, langsung kita tertibkan,” ungkapnya.
Penertiban tersebut juga melibatkan instansi mitra, salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan. “Penertiban ini tidak hanya di wilayah kota (Pamekasan), tapi juga di kecamatan lain di Pamekasan, seperti Batumarmar dan waru, yang dinyatakan melanggar,” tegasnya.
Berdasar Keputusan KPU Pamekasan, Nomor 252 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK, terdapat sebanyak 1.133 titik di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, ditetapkan sebagai lokasi pemasangan APK untuk Pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Libatkan 8 Lembaga Lakukan Pengawasan Pemilu 2024
Titik APK tersebut meliputi sebanyak 27 titik di Kecamatan Batumarmar, Galis 74 titik, Kadur 23 titik, Larangan 62 titik, Pademawu 200 titik, Pegantenan 101 titik, Pakong 89 titik, Palengaan 98 titik, Pamekasan (Kota) 85 titik, Proppo 139 titik, Pasean 95 titik, Tlanakan 104 titik, serta kecamatan Waru di 36 titik.
Penetapan jumlah lokasi untuk pemasangan APK tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara petugas penyelenggara pemilu, Pemkab Pamekasan, dan Bawaslu Pamekasan. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU tentang Pemasangan APK.
Sementara untuk penentuan APK didasarkan atas usulan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hasil koordinasi dengan 178 aparat desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan. [pin/ted]






