Pamekasan (beritajatim.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu 2024.
Instruksi tersebut berdasar surat Bawaslu Pamekasan, Nomor 068/PP.00.02/K.JI-19/2/2024 tentang Penertiban APK di Masa Tenang, tertanggal 10 Februari 2024.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Pamekasan, serta ketua dan anggota Panwaslu Desa/Kelurahan di Pamekasan.
“Memasuki masa tenang Pemilu 2024, dimulai 11 hingga 13 Februari 2024, maka kami menginstruksikan seluruh Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Desa/Kelurahan se Pamekasan, agar melakukan penertiban APK selama masa tenang,” kata Sukma Umbara Tirta Firdaus, Sabtu (10/2/2024).
Instruksi tersebut bukan tanpa alasan, sebab sejauh ini pihaknya sudah mengirimkan surat saran perbaikan kepada seluruh peserta pemilu, agar menurunkan APK maupun Bahan Kampanye (BK) sebelum 11 Februari 2024. “Surat itu sudah kami kirimkan sejak 7 Februari 2024,” ungkapnya.
“Namun jika pada 11 Februari 2024, masih terdapat APK maupun BK yang terpasang di seluruh wilayah di Pamekasan, maka kami merekomendasikan kepada Satpol-PP maupun petugas terkait agar melakukan penertiban,” tegasnya.
Bahkan dalam surat instruksi yang dikeluarkan, pihaknya juga menginstruksikan seluruh Panwaslu agar melakukan penertiban APK maupun BK yang tersebar di berbagai titik di Pamekasan.
“Jumlah APK maupun BK yang ditertibkan harus di inventarisir, serta dituangkan dalam From A hasil pengawasan serta alat kerja kampanye,” pungkasnya. [pin]






