Probolinggo (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Kamis (3/10/2024) untuk membahas aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024. Rapat ini bertujuan untuk menegaskan kembali larangan pemasangan APK di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan.
Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain jalan protokol seperti Jalan Soekarno Hatta, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani, serta area publik seperti alun-alun, taman, tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pasangan calon dan tim kampanye, wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan ini, siapa pun pelakunya,” tegas Johan.
Johan juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan kepolisian, untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. “Kami telah membentuk tim pengawas yang akan secara rutin melakukan pemantauan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menambahkan bahwa aturan pemasangan APK telah diatur secara jelas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. “Paslon harus mematuhi jarak minimal 15 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan,” jelasnya. [ada/aje]






