Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Mojokerto.
Pendaftaran PTPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diperpanjang hingga 10 Oktober 2024.
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Syifauddin mengatakan, pendaftaran PTPS berakhir pada 28 September 2024 lalu, namun hingga batas waktu tersebut jumlah pendaftar belum mencapai dua kali kebutuhan.
“Jumlah pendaftar masih kurang 1.142 orang dari total kebutuhan 3.236. Pada tanggal 28 September 2024 lalu, total pendaftar mencapai 2.094, sementara kami membutuhkan dua kali lipat dari jumlah kebutuhan sehingga pendaftaran dilakukan perpanjangan,” ungkapnya, Rabu (2/10/2024).
Keputusan tersebut diambil karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dipersyaratkan. Beberapa faktor yang menghambat, menurutnya, banyak ditemukan nama pendaftar tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat.
“Keterlibatan di Sipol menjadi penghambat utama, meskipun faktor lain tidak signifikan, padahal di Pemilu 2024 kemarin tidak ada yang tercatut, namun di Pilkada 2024 ini beberapa nama pendaftar ada tercatut. Pendaftaran PTPS diperpanjang dari tanggal 1 – 10 Oktober 2024,” katanya.
Selain memastikan jumlah pendaftar, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga memberikan perhatian pada keterwakilan perempuan, yang hampir terpenuhi di setiap kecamatan. Selain itu, calon PTPS juga tidak boleh terafiliasi dengan partai politik. Jika ada yang terbukti terlibat, maka mereka tidak akan diterima.
Sebelumnya, pendaftaran PTPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto sendiri telah dibuka sejak tanggal 12 September hingga 28 September 2024. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.618. [tin/ted]






