Gresik (beritajatim.com) – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai. Pihak penyelenggara pemilu masih melakukan proses pendaftaran dan verifikasi sebagai syarat menjadi peserta dalam pemilihan serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Selama ada tahapan, yang cukup krusial adalah pencatutan indentitas ke dalam keanggotaan parpol. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik mendirikan posko aduan.
“Kami mendirikan Posko Aduan Masyarakat (PAM) di kantor Bawaslu Kabupaten Gresik. Dalam rangka memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan. Khususnya, bagi para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri. Apabila, namanya dicatut sebagai anggota parpol tertentu,” ujar Komisioner Bawaslu Gresik Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Syafi’ Jamhari, Senin (15/8/2022).
Ia menambahkan, sesuai aturan setiap parpol di Kabupaten Gresik harus memiliki minimal 1.284 anggota. Syarat tersebut dikuatirkan muncul keanggotaan ganda saat proses verifikasi. “Nantinya keberadaan posko juga berlaku bagi calon peserta pemilu. Jika mendapatkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengakses website infopemilu.kpu.go.id,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”bawaslu-gresik”]
Selain membuka posko aduan, kata Jamhari, pihaknya juga menggalakkan program pengawasan partisipatif dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Salah satunya dengan akfif menggandeng komunitas dan organisasi. Hal itu dalam rangka memaksimalkan konsep pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
“Kegiatan itu akan menjadi salah satu fokus prioritas. Sebab, data para pemilih pemula belum ter-update secara menyeluruh,” tandasnya. [dny/suf]






