Mojokerto (beritajatim.com) – Lila Prasetyo (35) warga Kelurahan Morokrembangan RT 016 RW 006, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro. Pelaku diamankan di pintu keluar Terminal Kertajaya Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Abdul Wahib mengatakan, anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro mobiling pantau wilayah dan mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Terminal Kertajaya. Dengan adanya informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Kamis kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB, anggota melihat ada seseorang yang mencurigakan keluar dari Terminal Kertajaya yang berjalan menuju ke warung kopi. Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap seseorang tersebut,” ungkapnya, Sabtu (23/3/2024).
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu yang diikat pada betis kaki dengan menggunakan karet gelang dan satu unit Handphone (HP) merk Vivo Y15s warna biru metalik. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Ngoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku yakni Lila Prasetyo (35) warga Kelurahan Morokrembangan RT 016 RW 006, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Barang bukti yang shabu dengan berat kotor ± 1,07 gram dan satu unit HP merk Vivo type Y15s warna biru metalik. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Ngoro,” jelasnya. [tin/kun]






