Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Deji Septiapermana, sejak Senin (19/1/2026). Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat, yang menyatakan bahwa pencopotan tersebut dilakukan sebelum berita terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun beredar.
“Pencopotan sudah dilakukan pada tanggal 19 Januari lalu, sebelum berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun beredar. Penggantinya telah ditetapkan,” kata Agus, saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).
Deji, yang dilantik menggantikan Yuana Nurshiyam sebagai Kajari Magetan sejak 31 Oktober 2025, kini tidak lagi menjabat setelah langkah tegas Kejati Jatim ini. Untuk sementara, jabatan Kajari Magetan diisi oleh Koordinator Kejati Jawa Timur, Farkhan Junaedi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Farkhan Junaedi diharapkan dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya diemban oleh Deji.
Sebelum pencopotan dilakukan, Kamis (16/1/2026), Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) bersama Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Republik Indonesia telah mengamankan Deji di Magetan.
“Benar, Tim PAM SDO dan SIRI telah melakukan tindakan pengamanan. Setelah itu, beliau langsung dibawa dari Magetan ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta melalui rute Solo, dan kejadian ini terjadi sebelum KPK melakukan OTT Wali Kota Madiun,” ujar Agus, menjelaskan lebih lanjut.
Pengamanan terhadap Deji ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah Jawa Timur. Sebelumnya, Kajari Sampang, Fadilah Helmi, juga menjalani proses serupa. Setelah diamankan, Fadilah kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Agus Sahat menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan etika dan disiplin para jaksa, serta komitmen institusi untuk menjaga profesionalisme Korps Adyaksa dalam menjalankan tugasnya. “Iya memang sempat diperiksa di sini (Kejati) kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung agar pemeriksaan lebih objektif,” ujar Agus.
Komitmen Kejati dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan kejaksaan mendapat perhatian serius. “Laporan masyarakat pasti diperiksa, itu wujud nyata komitmen Jaksa Agung untuk menindak anak buahnya ketika melakukan perbuatan tercela,” tegas Agus, yang juga menekankan pentingnya laporan masyarakat dalam menjaga integritas institusi kejaksaan. [uci/suf]






