Jakarta (beritajatim.com) – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat perdagangan bayi berskala nasional yang menggunakan modus pemalsuan dokumen identitas dan keterangan kelahiran untuk melancarkan adopsi ilegal. Tim penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban dari berbagai wilayah di Indonesia.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat untuk memastikan perlindungan penuh terhadap anak-anak Indonesia. Kasus besar ini bermula dari pengembangan perkara penculikan bayi di Makassar yang kemudian ditangani secara intensif oleh markas besar kepolisian.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin.
Kepolisian memberikan perhatian khusus dalam operasi ini karena setiap nyawa bayi yang diselamatkan merupakan prioritas tertinggi bagi institusi Polri. Penanganan kasus dilakukan secara transparan guna memutus mata rantai perdagangan manusia yang sangat meresahkan masyarakat luas.
“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa jaringan kriminal ini terdeteksi telah menjalankan operasinya sejak tahun 2024. Sindikat ini merekrut perantara melalui media sosial untuk menjangkau orang tua kandung maupun calon pembeli bayi secara ilegal.
“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menawarkan jasa adopsi ilegal melalui platform digital populer seperti TikTok dan Facebook untuk menarik minat target. Pelaku kemudian memperjualbelikan bayi dengan menyertakan keterangan serta dokumen kelahiran palsu agar status korban seolah-olah sah secara hukum.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting berupa 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, serta 74 dokumen administrasi palsu. Tim penyidik juga mengamankan perlengkapan bayi yang ditemukan di lokasi sebagai bukti penguat aktivitas ilegal para tersangka.
Para tersangka kini terancam hukuman berat atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, anggota sindikat ini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. [hen/beq]






