Reporter: Endra Dwiono
Ponorogo (beritajatim.com) – Pelaku DW (63), bapak di Ponorogo yang setubuhi 2 anak kandungnya, mempunyai kebiasaan melihat video porno. Tak heran jika sejak 2013 lalu, pelaku mempunyai perilaku seksual yang tidak sewajarnya. Yakni menggauli anak gadisnya sendiri. Dia mengakui saat melihat dua anak kandungnya yang mulai tumbuh remaja dan cantik, hasratnya menggebu-gebu.
“Sering lihat video dewasa di HP. Terus saya merasa sayang pada anak saya dan akhirnya melakukan itu,” kata Pelaku DW, Jumat (3/12/2021).
DW mengakui hasratnya memuncak saat melihat anak gadisnya mulai tumbuh remaja. Selain itu, juga karena melihat kemolekan tubuh sang anak. Dia mengaku sudah mencabuli anaknya sebanyak 4 kali untuk anak pertama sedangkan 3 kali untuk anak kedua.
“Tertarik dengan tubuh dan paras anak saya yang cantik. Selama dua tahun itu dengan anak pertama sudah 4 kali. Sedangkan kepada anak kedua sebanyak 3 kali,” ungkap DW.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Situros menyebut perbuatan amoral pelaku terbongkar saat istrinya melaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo. Istrinya sudah muak dengan perbuatan suaminya tersebut.
“Ibunya tidak menyembunyikan, ini malah yang melapor ibunya,” ungkap Jeifson.
Aksi pencabulan dan persetubuhan pelaku DW berjalan mulus biasanya tak kala sang ibu seng pergi ke ladang. Saat itu, pelaku DW langsung melancarkan aksi pada anak kandungnya yang dalam keadaan tertidur. Sang anak mau tak mau melayani syahwat bapaknya setelah mendapatkan ancaman dari pelaku DW.
“Biasanya pelaku DW beraksi cabul terhadap putri kandungnya, saat sang istri pergi ke ladang. Korban pun terpaksa menuruti karena di bawah ancaman bapaknya tersebut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan ulah bejat pelaku DW, polisi menjeratnya dengan undangan-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
“Kita jerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [end/but]






