Surabaya (beritajatim.com) – Kasus banyaknya pelajar hamil di Ponorogo sepanjang tahun 2022 menjadi perhatian serius banyak pihak, termasuk dari kalangan akademisi. Solusi yang bersifat sinergitas dinilai menjadi kunci dalam memecahkan persoalan tersebut.
Psikolog Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Dra Mierrina MSi mengatakan bahwa kasus hamilnya ratusan pelajar di Ponorogo tersebut, tentunya menjadi kejadian yang memprihatinkan.
Menurutnya, di usia muda, harusnya mereka sibuk dengan pikiran positif, bukan malah menikmati kenikmatan sesaat yang menyesatkan. “Seharusnya pelajar ini sibuk dengan pikiran positif dan cita-cita masa depan,” ujar Mierrina kepada beritajatim.com, Senin (16/01/2023).
Kendati demikian, Mierrina menilai jika persoalan tersebut bukan semata kesalahan dari pelajar itu sendiri. Ada banyak hal yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Sehingga, ke depan diperlukan adanya solusi yang bersifat sinergitas.
Misalnya, seperti pendidikan di rumah oleh orang tua, dan peran sekolah, yang di dalamnya termasuk pembenahan kurikulum. “(Peran sekolah) misalnya edukasi seksual yang membelanjakan secara positif, agar remaja tidak mencari informasi dari sumber yang salah. Janganlah semata-mata menyalahkan si remaja itu,” terangnya.
Dosen Bimbingan Konseling Islam itu juga membeberkan sejumlah kemungkinan yang menjadi penyebab terjadinya kasus tersebut. Menurutnya, akar permasalahan kasus tersebut tidak hanya berasal dari satu sisi saja.
“Banyak faktor, mungkin saja dari aspek orang tua menjadi penyebab. Misal kurangnya komunikasi remaja dengan orang tua, orang tua yang tidak sefrekuensi dengan remaja, atau orang tua yang terlalu sibuk. Mungkin dari aspek sekolah, terlalu padatnya penugasan yang membuat siswa jenuh,” ungkapnya.
Tak lepas dari itu, hal yang paling memungkinkan hingga mereka nekat melakukan hubungan di luar nikah adalah adanya pengaruh informasi dari media. Sebab, tak bisa dipungkiri bahwa di era big data ini, apapun bisa terakses dengan mudah, baik informasi positif maupun negatif.
“Termasuk di dalamnya informasi dari media digital tentang seks yang dipahami secara instan oleh remaja. Di sisi lain, mereka belum atau tidak mendapatkan informasi seks edukasi yang benar dan sehat dari orang tua maupun sekolah,” bebernya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pernikahan-dini”]
Catatan beritajatim.com, pada tahun 2022 lalu, total ada sebanyak 191 permohonan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama Ponorogo. Ada tiga penyebab yang melatarbelakangi permohonan dispensasi pernikahan tersebut.
Penyebab pertama adalah pacaran sebanyak 66 perkara. Kemudian penyebab hamil 115 perkara, dan 10 perkara lantaran wanita sudah melahirkan. Sehingga, permohonan dispensasi nikah itu, tak melulu karena sang wanita sudah hamil duluan.
Ada juga karena sudah tidak minat melanjutkan sekolah, dan akhirnya kepingin menikah. “Tidak semua alasannya karena hamil duluan. Memang sang anak tidak punya minat untuk sekolah,” kata petugas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried. [ipl/but]





