Blitar (beritajatim.com) – Banyak minimarket nakal yang beroperasi di Kota Blitar. Meski belum mengantongi izin, minimarket ini sudah menjalankan bisnisnya di Kota Blitar.
Belasan toko retail baru tersebut sengaja mengganti nama nya atau re-branding agar tetap bisa beroperasi di Bumi Bung Karno. Namun mereka tetap menjual produk yang dijual adalah barang-barang toko berjejaring modern.
Siasat licik tersebut dilakukan oleh para toko retail, karena sejak tahun 2020 lalu jumlah kuota pendirian minimarket di Kota Blitar sudah terpenuhi, artinya tidak boleh lagi ada toko retail berjejaring nasional yang berdiri lagi di Bumi Bung Karno.
Hal itu sesuai dengan Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar dibatasi maksimal 22 unit.
“Kita akan lihat lagi, boleh mendirikan usaha asal sesuai aturan jangan melanggar aturan yang ada, karena bisa mengancam keberadaan pasar tradisional,” kata kata Heru Eko Pramono, Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Senin (1/4/2024).
Keberadaan toko retail atau minimarket berjejaring nasional ini memang sangat mengancam toko kelontong yang ada di Kota Blitar. Bergesernya pola belanja konsumen sudah jadi barang tentu menjadi peluang yang menguntungkan bagi toko retail modern atau minimarket berjejaring nasional.
“Makanya kami akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Blitar untuk memeriksa izinnya,” imbuhnya.
Selain mengenai izin usaha, lokasi pendirian minimarket berjejaring juga sudah diatur dan ditentukan di dalam Perda Kota Blitar. Sesuai dengan aturan jarak minimal diperbolehkannya minimarket berdiri dari pasar tradisional yakni 100 meter. Serta 500 meter dari toko modern yang telah ada.
Sekali lagi aturan ini dibuat agar melindungi keberadaan toko kelontong milik warga yang ada di Kota Blitar. Untuk itu, DPRD Kota Blitar meminta Satpol PP Kota Blitar sebagai penegak Perda untuk melakukan penyelidikan.
Pihaknya juga meminta para pengusaha untuk mematuhi Perda yang sudah dibuat Pemerintah Daerah. Sebab menjamurnya toko berjejaring yang menyamarkan namanya dikhawatirkan mematikan usaha warga.
“Kalau kuota di Kota Blitar sudah penuh, ini harus dicarikan solusi, seperti di Pasar Legi harusnya dicarikan investor agar pasar tradisional bisa bergeliat,” tutupnya. [owi/beq]







2 Komentar
Betul. Saya sebagai warga Blitar sendiri juga menyayangkan mini market yg mengubah nama saja padahal kenyataannya mereka menjual & memasarkan barang yg sama dengan mini market berjejaring nasional karena terganjal ijin tidak bisa membuka usaha disebabkan sudah terpenuhi kuotanya. Selain itu, di Blitar banyak tukang parkir liar yg sangat meresahkan warga krn menarik tarif semaunya & bahkan tdk mau ikut membantu menata kendaraan. Namun ketika ada org yg akan keluar dr tempat parkir, tiba2 trdengar bunyi priiiit 😭 Pdhl sblmnya tukang parkir itu tdk nampak ketika ada org yg akan memarkirkan kendaraannya.
Mau ditindak pakai peraturan perundang-undangan yang mana? Yang wajib dihentikan penambahan jumlah gerai minimarket milik perusahaan besar!