Surabaya (beritajatim.com) – Bank Artha Graha mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pengajuan berdasarkan Putusan No. 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.
PKPU ini diajukan lantaran PT Nusapasific Island Investment memiliki utang ke Bank Artha Graha. Pinjaman tersebut menggunakan jaminan aset tanah dan bangunan milik yang ada di Pulau Bali. Pembayaran utang kepada Bank mengalami kendala, sehingga Bank mengajukan PKPU.
Pada Jumat (14/7/2023) kemarin telah dilaksanakan Rapat Kreditor di Ruang Cakra pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Aditya Karma selaku Direktur PT Nusapasific Island Investment diutus untuk hadir. Agenda dalam Rapat Kreditor tersebut adalah pencocokan tagihan.
“Logikanya begini aset kalau dijadikan agunan itu memiliki nilai yang lebih tinggi dari utang. Setelah aset kami dijadikan Agunan Yang Diambil Alih oleh Bank, ternyata masih muncul tagihan kembali. Sudah begitu, kami tidak pernah mendapat laporan aset kami terjual dengan nominal berapa. Bank juga mengajukan tagihan berdasarkan beberapa dokumen yang belum pernah kami terima sampai saat ini. Upaya untuk mendapatkannya dari Bank maupun Notarisnya juga tidak berhasil.” kata Aditya Karma.
Aditya Karma menambahkan, kami mengapresiasi Hakim Pengawas yang telah memberikan rekomendasi agar Tim Pengurus dapat memberikan seluruh salinan dokumen yang dijadikan dasar bagi Bank untuk mengajukan tagihan kepada PT Nusapacific Island Investment. Kami akan mempelajari dokumennya setelah kami terima dari Tim Pengurus sebelum nantinya menentukan sikap terhadap tagihan yang diajukan oleh Bank.
Aditya Rahardiyan selaku kuasa hukum PT Nusapacific Island Investment juga meyakini ada kejanggalan dalam PKPU ini. Selain PT Nusapacific Island Investment, ada dua pihak lainnya yang menjadi debitur dalam PKPU karena dalil Bank bahwa mereka adalah penjamin pribadi terhadap utang PT Nusapacific Island Investment.
BACA JUGA:
Kasus PDAM Maja Tirta, Kejari Kota Mojokerto Tahan Dirut PT Christmalis Artha
Salah satu penjamin pribadi tersebut, kata dia, sudah melakukan homologasi dengan para kreditornya dalam perkara PKPU berbeda di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022. Akan tetapi, di dalam PKPU di Surabaya ini, penjamin pribadi tersebut bisa berada dalam PKPU kembali. Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para kreditor yang telah terverifikasi dan homologasi dalam PKPU yang telah diselesaikan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [uci/but]






