Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pencurian spesialis pick up dan sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan polisi, setidaknya 8 TKP sudah mereka satroni.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika kedua pelaku berinisial A dan R warga Parseh Utara, Socah Bangkalan, Madura. Mereka ditangkap usai pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
“Kami lakukan profiling dan cek CCTV hasilnya kita dapati kedua pelaku di Jalan Arif Rahman Hakim,” ujar Mirzal, Senin (12/12/2022).
Petugas kepolisian langsung melakukan penelusuran di sejumlah lokasi. Mereka akhirnya mendapati dua orang dengan gelagat mencurigakan tengah menaiki sepeda motor. Tak langsung menyergap, aparat kepolisian yang melakukan patroli tersebut terlebih dahulu membuntuti.
“Dari jalan Arif Rahman Hakim itu dia muter-muter terus kemudian sempat putar di tengah kota, tepatnya di Pemkot Surabaya sebanyak tiga kali,” imbuh Mirzal.
Polisi yang tengah mengintai kemudian mendapati keduanya hendak mengeksekusi mobil di Surabaya Tengah yang sedang terparkir di pinggir jalan.
“Kedua pelaku tersebut kemudian dihentikan anggota kami, kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti, dua kunci T dengan ujung diruncingkan di saku celana,” jelasnya.
Mirzal menegaskan, jika kedua orang ini adalah komplotan yang sudah profesional. Setidaknya, ada 8 TKP di Surabaya.
“Kedua pelaku merupakan komplotan pencurian dengan pemberatan yang profesional. Terhitung ada delapan TKP yang sudah mereka jelajahi,” ujar dia.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-surabaya”]
Sebanyak delapan TKP tersebut adalah Jalan Medokan Semampir, Jalan Tambaksari, Jalan Raya Kenjeran, hingga Waru Ruko Pepelegi, dengan barang curian mobil pick up.
Sisanya, minimarket Jalan Mulyorejo, Jalan Jambangan, Kecamatan Sukolilo, dan Jalan Gayungan Menanggal. Keduanya di lokasi tersebut menggondol sepeda motor.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka persangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Jangan meninggalkan barang berharga ketika memarkir mobil di jalan dan jangan membawa barang berharga secara berlebihan. Hal ini dapat mengundang niat para pelaku kejahatan” tutupnya. (ang/ted)






