Surabaya (beritajatim.com) – TK (41) warga jalan Kutisari yang sehari-hari menjadi Ojek Online (Ojol) diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan hendak mengantarkan paket sabu kepada pasiennya, Selasa (29/04/2022).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan kondisi rumah TK. Mendapatkan informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan.
“Usai kami pastikan informasinya benar, lantas kami lakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Kutisari,” ujarnya, Senin (09/05/2022).
Anggota di lapangan lantas menggerebek rumah TK dan didapati 9 poket sabu siap jual yang hendak ia antarkan ke pasiennya. Tersangka yang tertangkap basah tak bisa mengelak. Ia pun pasrah ketika digelandang ke Polrestabes Surabaya.
“Kami temukan 9 poket dengan berat total 3,19 gram,” imbuh Daniel.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut ia dapat dari seseorang bernama FH yang saat ini masih dikejar polisi. Ia pun mengakui jika nekat berjualan sabu lantaran penghasilan menjadi ojol kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Memang jualan pak, tapi belum laku semua sudah ketangkap,” ujar TK saat di Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (ang/ted)






