Malang (beritajatim.com) – Badan Pengkajian MPR-RI mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Forum ini untuk mengkaji kemungkinan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945.
Benny K. Harman selaku Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI menilai konstitusi yang ada saat ini sudah berusia lebih dari 20 tahun. MPR sejauh ini sudah mendapat banyak masukan dari para pakar tentang pentingnya dilakukan assessment dan evaluasi pada penyelenggaraan pemerintahan negara berlandaskan UUD 1945.
“Kami menemukan sejumlah masalah pada tingkat implementasi. Masalah ini tidak bisa diselesaikan pada tingkat level peraturan perundang-undangan, tapi harus dengan amandemen UUD 1945,” katanya saat acara yang berlangsung di salah satu hotel kota Malang, Rabu. (20/6/2023)
Menurut Benny, sebuah perubahan adalah keniscayaan agar substansi isi konstitusi menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Arah negara ke dapat dapat dilihat dari konstitusi dan UUD 1945 yang dimiliki saat ini.
“Amandemen UUD 1945 sudah sangat urgen dilakukan. Hal ini sesuai dengan masuk para ahli dalam FGD. Urgensi tersebut utamanya untuk berkonsolidasi kewenangan guna mencegah adanya tumpang tindih kewenangan,” ujar pria dengan gelar lengkap Dr. Harman Benediktus Kabur, S.H., M.H. itu.
Selain itu, tujuan dari amandemen untuk menjamin kesinambungan program yang dilaksanakan oleh pemerintahan. Termasuk mengantisipasi berbagai situasi kondisi yang tidak pernah diantisipasi sebelumnya.
“Misalnya berkaitan dengan pandemi Covid 19, itu semua harus diwadahi dalam UUD 1945 hasil amandemen yang bakal datang jika itu dilakukan. Dalam kaitan dengan Pesta Demokrasi 2024, juga menjadi bagian kecil dari urgensi untuk amandemen,” terang politisi partai Demokrat ini.
“Saya rasa itu (pesta demokrasi) bagian kecilnya. Ya saat ini kita kan sedang berusaha menampung dan mendapatkan aspirasi berbagai stakeholder masyarakat, termasuk para akademisi,” tutup Benny K Harman.

Sementara itu, anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dr Andreas Hugo Pareira menuturkan, akademisi FHUB banyak memberi masukan terkait urgensi amandemen UUD 1945. Intinya agar amandemen perlu dilakukan melalui proses audit konstitusi dan berkaitan dengan pokok-pokok haluan negara.
Negara ini, kata Andreas Hygo, membutuhkan haluan negara sebagai guidance kebijakan yang sangat fundamental. Itu demi kepentingan keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara ini.
“Seperti diketahui, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berakhir pada 2025. Namun, juga telah disusun RPJMN yang baru, dimana diketahui kelemahan dalam sistem RPJMN ini tidak ada jaminan lanjutan dan tidak terdapat jaminan konektivitas antar pusat dan daerah. Hal itu juga disampaikan oleh akademisi dari PP Otoda FH UB,” ujar politisi PDIP ini.
Baca Juga: Ke Bojonegoro, LaNyalla Tawarkan Sistem Bernegara Kembali ke Naskah UUD 1945 Asli
Sebagai anggota DPR, dia menilai juga turut karena mengalami kondisi di lapangan terkait kebijakan pusat di daerah terkadang tidak connect. Padahal, kebijakan di pusat jika tidak dijalankan di daerah juga tidak masalah, karena menjadi otonomi daerah.
“Hal-hal seperti itu yang diberikan masukan oleh teman-teman dan itu perlu diatur di dalam UUD sehingga kita tidak perlu ragu untuk melakukan amandemen menurut para akademisi FH UB,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihanNusa Tenggara Timur I ini.
Atas masukan tersebut, rasanya memang perlu dukungan dan penguatan akademisi. Dengan begitu, sambung Andreas, MPR RI dalam hal melakukan perubahan tidak mengalami sebuah keraguan.
“Dalam arti banyak sekali kritik saat MPR melakukan amandemen, seolah itu dilakukan untuk kepentingan MPR sendiri, tidak begitu. Kalau MPR RI itu merubah, ya keberlanjutan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, berkaitan dengan berbagai macam regulasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan UUD kita,” jelas Dr. Andreas Hugo Pareira mengakhiri. (dan/ted)






