Dua pria di Surabaya dituntut 2,5 tahun penjara usai mencuri emas Antam senilai Rp120 juta dengan menyamar sebagai teknisi internet.
Penulis: Nyuciek Asih
Empat panitia konser hardcore di Surabaya divonis 6 hingga 7 tahun penjara setelah terbukti mengeroyok warga hingga tewas akibat tuduhan menjual tiket palsu.
Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim menggelar Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata dan Pataka Polda Jatim.
Modus transfer bank fiktif kembali memakan korban. Seorang pemilik toko di kawasan Jalan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, mengalami kerugian hingga Rp33,3 juta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya membebaskan Ahmad Fauzan, mantan analis kredit Bank Syariah Mandiri (BSM), dari segala dakwaan dugaan korupsi.
Polda Jawa Timur menggelar KREAFEST 2026 sebagai wadah untuk mendorong pemanfaatan teknologi AI guna mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.
Usai sidang tuntutan yang dibacakan JPU, kuasa hukum terdakwa Samuel Adi Kristanto, yakni Robert Mantini, akan mengajukan pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H. menuntut Samuel Adi Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun.
Komplotan curanmor yang beraksi di empat kawasan Surabaya menghabiskan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkoba, miras, dan rokok.
Mantan terapis spa dituntut tiga tahun penjara dalam kasus pencurian. Korban telah memaafkan dan terdakwa mengembalikan Rp400 juta.









