Ringkasan Berita:
- Dua pria dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas pencurian emas Antam senilai Rp120 juta di Surabaya.
- Pelaku menyamar sebagai teknisi internet setelah sengaja memutus kabel jaringan rumah korban.
- Sebagian hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan liburan ke Tretes.
- Putusan majelis hakim dijadwalkan dibacakan pada 1 Juli 2026.
Surabaya (beritajatim.com) – Dua pria bernama Muhammad Miski dan Alfian Syaputra menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara pencurian empat keping emas batangan senilai sekitar Rp120 juta. Keduanya didakwa menggunakan modus menyamar sebagai teknisi jaringan internet untuk mengelabui korban sebelum menggasak emas dari dalam rumah.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda Wijayanti menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
“Terdakwa terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara yang merugikan orang lain,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, jaksa meminta agar keduanya tetap ditahan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan, Muhammad Miski dan Alfian Syaputra mengakui seluruh perbuatannya. Miski mengaku menggunakan sebagian hasil penjualan emas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Alfian mengungkapkan sekitar Rp40 juta dari hasil penjualan emas dihabiskan untuk berlibur ke kawasan wisata Tretes. Pengeluaran tersebut dinilai jauh di luar kemampuan ekonomi kedua terdakwa dan dilakukan untuk memenuhi gaya hidup yang diinginkan.
Kasus pencurian itu bermula pada 14 Januari 2026 di rumah dr. Maria Ulfa Sheilaadji yang berada di Jalan Sutorejo Tengah IV, Surabaya.
Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku sengaja memutus kabel jaringan internet di sekitar rumah korban agar koneksi internet terganggu. Setelah itu, mereka datang mengenakan atribut lengkap layaknya teknisi internet sambil membawa sejumlah peralatan kerja sehingga korban tidak menaruh curiga dan mempersilakan keduanya masuk ke dalam rumah.
Saat berada di lantai dua, Alfian berpura-pura memeriksa jaringan internet pada bagian plafon untuk mengalihkan perhatian korban. Di saat bersamaan, Miski masuk ke ruang kerja korban dan menggeledah lemari penyimpanan hingga menemukan empat keping emas batangan.
Usai berhasil membawa kabur emas tersebut, tiga keping emas dijual kepada seseorang bernama Edho dengan nilai transaksi mencapai Rp74,93 juta. Sementara satu keping emas Antam belum sempat dijual dan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp120 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan satu keping emas Antam yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada korban. Sementara sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian diminta dimusnahkan.
Adapun sepeda motor dan telepon genggam milik para terdakwa dimohonkan untuk dirampas bagi negara.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Muhammad Miski dan Alfian Syaputra pada 1 Juli 2026 mendatang. [uci/beq]






