Seperti halnya AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang yang dibebaskan hakim, hal yang sama juga terjadi pada Eks Kabag Ops Polres Malang.
Penulis: Nyuciek Asih
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa dengan vonis bebas Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan pertama, kedua maupun ketiga sehingga harus dibebaskan dari tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan pada mantan Danki Brimob AKP Hasdarman
Penahanan Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) resmi dilimpahkan dari Polda ke Kejati Jatim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki resmi banding atas vonis ringan yang dijatuhkan pada dua Terdakwa tragedi Kanjuruhan. Vonis dijatuhkan
Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita untuk menjalani…
Lapas Besi Nusakambangan sampai saat ini masih belum mengirim Yudi Setiawan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya untuk menjalani sidang PK.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan manyurati majelis hakim yang akan memimpin persidangan putusan terhadap tiga polisi, meminta terdakwa dihukum berat.
Tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang putusan pada Kamis (15/3/2023) besok.









