Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 08
“Menyatakan Terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim Abu Achmad Sidqi, Kamis (16/3/2023).
Dalam amarnya hakim memerintahkan agar JPU segera membebaskan Terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan pada mantan Danki Brimob AKP Hasdarman, Kamis (16/3/2023). Dalam putusan hakim disebutkan jika Terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hasdarman dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga:
Mantan Danki Brimob Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara. Hasdarman adalah terdakwa yang pertama mendapat giliran sidang pembacaan vonis ini. Dua Terdakwa lainnya yakni AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang akan mendapat giliran selanjutnya.
Perlu diketahui, Tuntutan tiga tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga polisi yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan cukup mengejutkan, sebab dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dituntut enam tahun delapan bulan.
Apa saja yang membuat JPU menuntut lebih ringan anggota Korps Bhayangkara tersebut dibanding dua orang lainnya dari sipil?
Dalam tuntutan Jaksa disebutkan, pertama para Terdakwa melaksanakan tugas sesuai perintah. Kedua terdakwa membhaktikan jiwa dan raga kepada NKRI, sebagai anggota polisi. Ketiga Terdakwa kooperatif selama proses persidangan.
Keempat, terdakwa berterus terang dalam persidangan. Kelima, terdakwa berkelakuan baik dan selama menjadi polisi tidak pernah terjerat hukum. Keenam terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga:
2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dihukum Ringan, Jaksa Banding
Sedangkan hal yang memberatkan hanya satu. Lalai menerapkan prosedur pengamanan ketika menjalankan tugas.
Sementara tiga polisi yang menjadi terdakwa yang menjalani tuntutan adalah AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. Kedua, AKP Hasdarmawanselaku Danki 3 Brimob Polda Jatim. Dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Jika dibandingkan dengan terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer, nasib tiga anggota Polri di sidang agenda tuntutan lebih mujur. Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut penjara 6 tahun 8 bulan. Praktis, beda 3 tahun 8 bulan.
AKBP Nurul Anaturoh anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang menjadi penasihat hukum tiga terdakwa malah mengatakan, kalau tuntutan tersebut terlalu berat. Malahan, katanya, tiga terdakwa seharusnya bebas. “Permintaan tersebut akan kami ajukan dalam nota pembelaan,” pungkasnya. [uci/beq]






