Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menentukan waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap 533 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Memenuhi Syarat alias MS.
Tahap masukan dan tanggapan masyarakat atas Bacaleg yang tercover dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut, secara resmi dibuka dalam waktu sekitar sepekan kedepan, terhitung sejak Sabtu hingga Senin (19-28/8/2023) mendatang.









