Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menentukan waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap 533 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Memenuhi Syarat alias MS.
Tahap masukan dan tanggapan masyarakat atas Bacaleg yang tercover dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut, secara resmi dibuka dalam waktu sekitar sepekan kedepan, terhitung sejak Sabtu hingga Senin (19-28/8/2023) mendatang.
“Dalam sepekan kedepan, kami memberikan waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap 533 orang yang masuk DCS yang sudah diumumkan,” kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Senin (21/8/2023).
Baca Juga:
97 Bacaleg di Pamekasan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Semisal masyarakat masyarakat menemukan di antara nama-nama yang masuk DCS dinilai tidak layak, dan tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg agar memberitahu KPU. “Tentu hal itu harus dengan membawa bukti pendukung, selanjutnya kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur,” ungkapnya.
“Contoh lainnya ada Bacaleg yang baru sepekan atau sebulan keluar dari penjara, padahal hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun namun masuk DCS, maka akan ditindaklanjuti. Karena bila ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka orang itu bisa mencalonkan setelah bebas dari penjara dalam rentang lima tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Anggota Bawaslu Pamekasan 2023-2028 Resmi Dilantik
Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi nanti aduan masyarakat kami konfirmasi, baik ke bacaleg langsung, parpol maupun lembaga hukum yang berkaitan dengan aduan masyarakat,” imbuhnya.
“Setelah adanya aduan masyarakat yang sudah dikonfirmasi, selanjutnya kami lakukan klarifikasi. Jika hal itu benar, maka yang bersangkutan akan kami coret dari DCS,” pungkasnya.
Sebelumnya KPU Pamekasan, sudah menetapkan sebanyak 533 bacaleg dari total 630 bacaleg tercover dalam DCS, sedangkan sebanyak 97 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS. [pin/ted]






