Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 97 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Pamekasan, dinyatakan gagal mencalonkan diri karena berstatus Tidak Memenuhi Syarat alias TMS untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah tersebut merupakan merupakan bacaleg dari berbagai partai politik (parpol) peserta pemilu di Pamekasan, sehingga total Bacaleg yang saat ini terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, terdapat sebanyak 533 orang.
“Berdasar data yang kami terima, terdapat sebanyak 630 orang diajukan sebagai Bacaleg dari 18 parpol berbeda di Pamekasan. Pada tahap verifikasi, sebanyak 113 dinyatakan TMS dan harus dilakukan perbaikan. Akhirnya ada 97 Bacaleg dinyatakan TMS, dan 533 orang lainnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: KPU Pamekasan Kembalikan 113 Berkas Administrasi Bacaleg
Persoalan TMS tersebut salah satunya karena dokumen persyaratan Bacaleg yang diajukan sebagian besar tidak dilengkapi sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. “Sebagian berkas Bacaleg yang diajukan tidak lengkap (TMS), tapi tetap diajukan,” ungkapnya.
“Jadi berkas yang tidak dilengkapi, seperti surat keterangan sehat, tidak melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), dan beberapa syarat lainnya. Sehingga mereka dinyatakan TMS,” sambung Moh Amiruddin.
Seyogyanya masa perbaikan maupun pencermatan untuk DCS sudah diserahkan kepada masing-masing parpol, bahkan deadline waktu juga relatif lama hingga dalam waktu sepekan terakhir masa perbaikan, yakni hingga Sabtu (19/8/2023) lalu.
Baca Juga: Anggota Bawaslu Pamekasan 2023-2028 Resmi Dilantik
“Hanya saja kekurangan berkas persyaratan para Bacaleg itu, justru tidak dipenuhi hingga batas waktu berakhir. Sehingga sebanyak 97 orang dinyatakan TMS,” tegasnya.
Dengan penetapan bacaleg sementara dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS), selanjutnya memasuki tahap masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang akan berlangsung hingga sepakan kedepan, yakni hingga Senin (28/8/2023) mendatang.
Pasca itu, dilanjutkan pada tahap penggantian DCS pada Kamis hingga Rabu (14-20/9/2023), serta verifikasi penggantian DCS pada Kamis hingga Sabtu (21-23/9/2023). Selanjutnya tahap pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada Sabtu (4/11/2023) mendatang. [pin/ted]






