Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM
Penulis: Hendra Brata
KPK menahan Silmy Karim dan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Imigrasi periode 2022–2026
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana (DH), Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya (SS)
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan modus korupsi yang melibatkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan sejak pagi hari, Rabu (3/6/2026).
Pemerintah memastikan pergantian struktur kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan memengaruhi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan
Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Posisi Dadan digantikan Nanik S. Deyang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017-2019.








