Ringkasan Berita:
- KPK menahan Silmy Karim, Wamen Imipas 2025–2026 dan mantan Dirjen Imigrasi, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
- Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan staf di Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 Juni 2026, di dua rumah tahanan KPK.
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Silmy Karim (SK), yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025–2026 serta pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022–2026.
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum & HAM/ Imipas tahun 2022–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 (delapan) orang tersangka,” ujar Budi, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, serta Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.
Kemudian, Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, dan Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025.
Juga Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026, Juniadi Sri Priambudi (JPS) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah (GTS) selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Menurut Budi, para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4 s.d. 23 Juni 2026. Penahanan terhadap Tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. [hen/suf]






