Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan modus korupsi yang melibatkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya yayasan-yayasan yang memperoleh posisi strategis sebagai mitra SPPG meski diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” ujar Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Penyidik menduga afiliasi tersebut tidak dilakukan secara langsung. Kepemilikan yayasan disebut menggunakan pihak lain sebagai perantara sehingga hubungan dengan para mantan pejabat tersebut tidak tampak secara formal.
“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain,” kata Syarief.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026, khususnya terkait praktik jual beli titik SPPG yang diduga melanggar ketentuan dan merugikan negara.
Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung resmi menetapkan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelum penahanan dilakukan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN guna mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tambah Syarief.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis.
Dicopot Presiden Sebelum Jadi Tersangka
Penetapan tersangka ini terjadi tidak lama setelah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN.
Sebelumnya, Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai penggantinya. Di saat yang sama, dua wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga diganti. Presiden kemudian menunjuk Agustina Arumsari dan Trenggono untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli titik SPPG serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret mantan petinggi BGN tersebut. (ted)






