Banyuwangi (beritajatim.com) – Tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi, monitoring, dan pembinaan terhadap sejumlah tempat hiburan di Banyuwangi.
Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi Nomor 321 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat wisata, hiburan, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H.
Pada Sabtu malam (8/3/2025), tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Kholid Askandar, melakukan pembinaan langsung kepada pengelola tempat hiburan guna memastikan kepatuhan terhadap SE tersebut.
Tim menyasar beberapa lokasi, termasuk tempat hiburan, warung karaoke, dan radio komunitas. “Tidak hanya di perkotaan, kami juga menyasar wilayah Kecamatan Glagah, seperti Desa Rejosari dan Desa Olehsari. Sementara di Kecamatan Giri, tim mendatangi Kelurahan Boyolangu dan Desa Jambesari,” ujar Kholid.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan SE Nomor 321 Tahun 2025, tempat hiburan diminta untuk menghentikan sementara aktivitasnya selama Ramadhan. Namun, di lapangan masih ditemukan beberapa yang tetap beroperasi. “Kami memberikan pembinaan dan meminta mereka membuat pernyataan serta berjanji untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadhan,” jelasnya.
Kegiatan monitoring ini telah dimulai sejak 6 Maret 2025 dan akan terus dilakukan sepanjang Ramadhan. “Harapannya masyarakat tetap patuh dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” tambah Kholid.
Ia juga memastikan bahwa selama pelaksanaan pembinaan, tim tidak menemukan pelanggaran berat yang memerlukan tindakan tegas. “Semua pihak bersikap kooperatif, sehingga kami tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan,” pungkasnya. [alr/beq]






