Sumenep (beritajatim.com) – MAF dan IS, digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep ketika asyik pesta sabu di dalam sebuah rumah di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,20 gram serta alat hisap sabu atau bong,” kata Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, Selasa (15/07/2025).
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui baru saja menggunakan sabu. Barang bukti sabu tersebut pun diakui milik MAF. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku selain sabu dan bong, juga pipet kaca, timbangan elektrik, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu,” ungkap Anwar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan ke kami, apabila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (tem/ian)






