Surabaya (beritajatim.com) – Asrama mahasiswa dan pelajar asal Papua yang terletak di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, diteror kiriman biawak hidup. Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada Kamis (19/6) lalu, bertepatan dengan persiapan aksi bertajuk ‘Anti Militerisme dan Investasi di Papua’ yang direncanakan oleh penghuni asrama.
Hengky, salah satu perwakilan penghuni asrama, menceritakan kronologi saat konferensi pers di LBH Surabaya pada Selasa (1/7). Menurutnya, hari itu ada seorang warga datang ke depan pintu asrama sambil memanggil penghuni, mengatakan ada titipan biawak.
“Di Asrama Kalasan Surabaya, ada salah satu warga yang datang di depan pintu satu, memanggil kawan-kawan yang ada dalam asrama, katanya ada yang titip biawak. Lalu dia bertanya, ‘biasa makan biawak?’ Kemudian beberapa kawan keluar dari asrama lalu memastikan siapa yang titip barang tersebut, ternyata ada dua OTK (Orang Tidak Dikenal) yang titip kepada warga sekitar,” jelas Hengky.
Teror tidak berhenti pada kiriman biawak hidup. Hengky menuturkan, keesokan harinya muncul poster provokatif di sekitar asrama yang menyudutkan mahasiswa Papua sebagai kelompok separatis. Dalam poster tersebut tertulis, “MASYARAKAT SURABAYA HARUS TAU !!! ALIANSI MAHASISWA PAPUA AMP ADALAH KELOMPOK SEPARATIS JARINGAN ORGANISASI PAPUA MERDEKA OPM TOLAK TEGAS AKSI MAKAR SEPARATISME.”
Hengky juga mengungkap bahwa pada Jumat dini hari (20/6/2025), sejumlah mahasiswa Papua didatangi beberapa orang yang diduga intelijen. Mereka bahkan memprovokasi petugas keamanan setempat agar memantau aktivitas mahasiswa Papua.
“Di salah satu kontrakan Mahasiswa Papua. Pada jam 00.42 WIB didatangi oleh beberapa intel aparat, kemudian melakukan provokasi kepada securiti setempat untuk mengawasi aktifitas Mahasiswa Papua di kontrakan tersebut,” katanya.
Pada malam harinya, para penghuni asrama kembali mendapat teror berupa pesan WhatsApp dari dua nomor tak dikenal. Pesan tersebut berisi kata-kata intimidasi, diskriminasi, bahkan ancaman pembunuhan.
“Teror di WA (WhatsApp) secara serentak dengan dengan pilihan kata-kata yang intimidasi, diskriminasi, serta rasis. Kata-katanya yang di-chat di WA seperti ini; kami berada sampingmu, kami akan membunuhmu, dan lainnya,” terang Hengky.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, M. Ramli Himawan, menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius.
“Dalam Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak Rp4,5 juta,” ujarnya.
LBH Surabaya mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus teror ini. “Kami sadar ini adalah aktivitas teror yang dilakukan oleh kelompok reaksioner dan penguasa guna menakut-nakuti Mahasiswa Papua agar takut untuk terlibat dalam aktivitas organisasi kritis. Namun ini tidak sebanding dengan kondisi Papua yang hari Ini sedang berada di jurang ekosida & genosida,” kata Ramli.
LBH juga meminta Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, dan Pemkot Surabaya untuk mengungkap serta mengadili pelaku teror terhadap mahasiswa Papua. Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya melalui Kasi Humas AKP Rina Shanty Dewi mempersilakan mahasiswa Papua membuat laporan resmi. “Monggo mereka buat laporan,” ujarnya singkat. [ram/beq]






