Sumenep (beritajatim.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menjalani Work From Home (WFH) setiap Jumat sejak April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), tanpa mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penerapan WFH setiap Jumat tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap Jumat WFH untuk menghemat BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Namun pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Meski diberlakukan WFH, sejumlah pejabat tetap melaksanakan tugas dari kantor (Work From Office/WFO) dengan ketentuan berpakaian bebas rapi. Mereka di antaranya Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektur Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD, kepala bagian, camat, hingga lurah.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan publik esensial, seperti Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Layanan penting lainnya yang tetap berjalan mencakup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, hingga fasilitas kesehatan seperti rumah sakit umum daerah, puskesmas, dan laboratorium kesehatan.
Bupati berharap seluruh ASN dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini agar tujuan efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.
“Kami berharap seluruh ASN bisa menyesuaikan diri, agar kebijakan menghemat BBM bisa tercapai tanpa harus mengganggu pelayanan publik. Karena tujuan kebijakan ini kan untuk mendorong efisiensi energi, sekaligus menjaga kelancaran operasional pemerintahan,” terangnya.
Selain WFH setiap Jumat, Pemkab Sumenep juga mendorong penggunaan transportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat bagi ASN yang tetap bekerja di kantor.
Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN dengan jarak rumah ke kantor lebih dari lima kilometer atau dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak.
“Hari penggunaan transportasi non-BBM itu tidak berlaku bagi mereka yang jarak rumah ke kantor lebih dari lima kilometer. Pengecualian juga dengan mempertimbangkan kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM,” tandasnya. [tem/beq]






