Surabaya (beritajatim.com) – Beberapa suporter Arema FC mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di jalan A Yani Surabaya. Tak hanya Aremania, Kontras juga turut mendampingi.
Kedatangan suporter yang biasa dijuluki Aremania bersama Kontras guna berdiskusi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani enam tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
“Kami memohon kepada kejaksaan untuk mengusulkan ke penyidik Polda Jatim, agar menambahkan pasal yang diberikan kepada para tersangka,” kata Andy Irfan Perwakilan Kontras, saat bertemu dengan peneliti Kejati Jatim, Kamis (3/11/2022).
Menurut mereka, pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang undang No 11/2022 tentang Keolahragaan tidak akan bisa mengurai dan menemukan perbuatan pidana, sesuai fakta hukum. seharusnya juga diberikan pasal 351, 354 dan 338 KUHP.
“Kami berharap, Kejati Jatim bisa memberikan masukan kepada penyidik kepolisian untuk membongkar kembali pasal yang diberikan,”lanjutnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”aremania”]
Adapun poin yang menurut mereka bisa dijadikan acuan penambahan pasal adalah pertama, rekonstruksi yang dilakukan polisi, bukanlah kejadian yang sebenarnya.
“Kami punya olah digital forensik. Nanti kita sampaikan juga ke kejaksaan, dan dari Digital Forensik itu terlihat aparat keamanan menembakkan gas air mata dengan sengaja ke arah tribun. Padahal, penonton di tribun sama sekali tidak melakukan tindak kekerasan. Atau ancaman kekerasan kepada personel aparat keamanan,” beber Andy.
Video yang tim gabungan miliki, berdurasi selama 3 menit 80 detik. Terlihat tindakan kekerasan yang mematikan adalah di detik 22 sampai detik ke 50 sekian. Di video itu, terdapat sedikitnya 43 kali penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
“Dari video itu, minimal unsur penyiksaan dapat. Sampai pada pembunuhan. Saat kejadian, ada yang meninggal di tempat. Ada yang meninggal beberapa menit kemudian. Jadi ada banyak jenazah yang meninggal di tribun. Ini kaitannya penyiksaan dan pembunuhan,” bebernya.
Kedua, korban yang meninggal banyak dari anak-anak. Sehingga, harusnya pasal penyiksaan terhadap anak juga dimasukkan. Itu yang sampai saat ini, belum disentuh oleh penyidik Polri.
Termasuk autopsi dan visum. Sampai saat ini, tindakan itu tidak pernah dilakukan. Alhasil, tim medis dan dokter tidak bisa bicara terkait penyebab kematian, lalu mata merah yang sudah berminggu-minggu tidak sembuh dan pecahnya pembuluh darah.
“Berdasarkan KUHP, orang yang meninggal di tempat umum, tidak perlu persetujuan keluarga untuk dilakukan autopsi. Kami memohon banget, agar kejaksaan untuk memberikan masukan kepada kepolisian,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Totok Satyo Noegroho atau akrab disapa Kacong, mewakili Aremania menambahkan, masih banyak video yang masih belum terpublikasi. “Di video itu, lebih serem lagi. Tapi, kami sangat hati-hati untuk menyebarluaskan video itu,” ucapnya.
Di sisi lain, Bambang Winarno, jaksa peneliti di Kejati Jatim menjelaskan, untuk berkas perkara keenam tersangka itu, dinyatakan P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap. Secara materiil dan formil.
Sehingga tim peneliti dari Kejati Jatim, akan melakukan P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). “Kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan. Kami mohon dukungan dan doanya agar kasus ini cepat terselesaikan,” ucapnya. [uci/ted]






