Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban merespons keluhan masyarakat terkait alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon nomor urut 02, Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono, yang sempat menutupi sebagian badan jalan di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Keberadaan APK tersebut mengganggu para pengguna jalan yang melintas.
Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Gunawan Wihandono, mengonfirmasi adanya gangguan dari baliho tersebut. Menurutnya, baliho itu merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU dan memiliki tanda barcode sebagai pembeda dengan APK milik pasangan calon.
“Baliho APK tersebut memang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Tuban. APK yang kami sediakan ditandai dengan barcode khusus,” jelas Gunawan, Jumat (25/10/2024).
Ia menyebutkan, tali penyangga baliho kemungkinan lepas akibat angin kencang, menyebabkan sebagian baliho masuk ke badan jalan. “KPU akan bertanggung jawab apabila ada APK yang berpotensi membahayakan masyarakat atau pengguna jalan,” tambahnya.
Gunawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan APK yang pemasangannya kurang kencang atau berada di lokasi yang membahayakan.
“Jika ditemukan pelanggaran pemasangan, seperti di tempat yang terlarang, kami akan meminta pihak penyedia atau pemasang untuk memindahkannya ke lokasi yang lebih aman dan sesuai regulasi,” tegasnya.
KPU Tuban juga telah menginstruksikan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan inventarisasi APK yang difasilitasi KPU di seluruh wilayah Tuban, guna memastikan keamanan dan kelayakannya.
Saat ini, baliho yang sempat menghalangi jalan tersebut sudah ditertibkan. “Kami akan pastikan setiap APK yang difasilitasi oleh KPU Tuban dipantau secara berkala. Jika ada yang longgar atau berpotensi membahayakan, segera diperbaiki,” tutup Gunawan. [ayu/beq]






