Surabaya (beritajatim.com) – Bulan Rajab menjadi momen istimewa bagi umat Islam, di mana banyak ibadah yang disarankan untuk dilaksanakan. Salah satu ibadah yang mendapat anjuran khusus adalah puasa. Para ulama telah merumuskan kesunahan puasa Rajab berdasarkan hadits sahabat Abdullah bin al-Harits al-Bahili yang menjadi teladan dalam ketaatan berpuasa. Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul mengenai apakah puasa Rajab bisa dilakukan sebulan penuh? Berikut ada penjelasan dari NU.
Perlu diperhatikan bahwa anjuran berpuasa Rajab tidak bermakna harus berpuasa penuh selama sebulan. Melansir dari laman NU Online, anjuran ini didasarkan pada petunjuk Nabi Muhammad SAW kepada Al-Bahili, seorang sahabat yang sangat rajin berpuasa hingga tubuhnya kurus dan lemah.
Nabi melihat kondisi Al-Bahili yang sangat berubah secara drastis, sehingga menyarankan agar ia mengurangi frekuensi puasanya. Anjuran berpuasa pada bulan-bulan mulia, termasuk Rajab, diberikan dengan memberi jeda waktu. Contohnya, puasa sehari dan berbuka sehari, atau puasa tiga hari dan berbuka tiga hari.
Namun, perlu dipahami bahwa anjuran Nabi ini terutama ditujukan kepada orang yang tidak mampu berpuasa penuh selama sebulan, seperti yang dialami oleh Al-Bahili. Ulama menjelaskan bahwa konteks anjuran tersebut khusus bagi mereka yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan puasa penuh di bulan Rajab.
Syekh Abdul Hamid al-Syarwani mengutip pendapat Syekh Ibnu Hajar al-Haitami yang menyatakan bahwa berpuasa penuh di bulan-bulan mulia, termasuk Rajab, merupakan keutamaan. Bagi yang mampu menjalankannya, berpuasa sepanjang bulan Rajab adalah suatu bentuk ibadah yang dianjurkan.
أَمَّا مَنْ لَا يَشُقُّ عَلَيْهِ فَصَوْمُ جَمِيعِهَا لَهُ فَضِيلَةٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالَ الْجُرْجَانِيُّ وَغَيْرُهُ يُنْدَبُ صَوْمُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ كُلِّهَا اهـ
Artinya: “Adapun orang yang tidak berat berpuasa, maka berpuasa di sepanjang bulan-bulan mulia merupakan keutamaan. Karena itu, Syekh al-Jurjani dan lainnya mengatakan sunah berpuasa penuh di bulan-bulan mulia.” (Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, juz 3, halaman: 461).
Meskipun demikian, bagi mereka yang mengalami kendala kesehatan atau ketahanan fisik, anjuran berpuasa penuh dapat diadaptasi sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dalam Islam, keseimbangan antara ibadah dan kesehatan sangat diperhatikan. Oleh karena itu, berpuasa semampunya menjadi pilihan yang bijak bagi yang tidak mampu menjalankan puasa penuh di bulan Rajab.
Dengan demikian, hukum berpuasa penuh di bulan Rajab adalah sunah bagi orang yang kuat menjalankannya, sementara bagi yang memiliki kendala kesehatan atau ketahanan fisik, dianjurkan untuk berpuasa semampunya. Keutamaan puasa Rajab tetap dapat diraih dengan penuh kebijaksanaan sesuai dengan kondisi individu masing-masing. [fyi/aje]






