Bondowoso (beritajatim.com) – Fenomena antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bondowoso dalam beberapa hari terakhir mendapat perhatian serius dari aparat keamanan. Masyarakat tampak berbondong-bondong mengisi bahan bakar hingga memicu kekhawatiran akan terjadinya kelangkaan.
Menanggapi situasi tersebut, Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying. Menurutnya, perilaku tersebut justru dapat menciptakan kelangkaan semu yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan melakukan penimbunan dan merugikan masyarakat banyak. Masyarakat tidak perlu panik. Berdasarkan pemantauan kami, stok BBM di Bondowoso masih aman dan mencukupi,” ujar AKBP Aryo, Sabtu (7/3/2026).
Kapolres menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM tidak hanya meresahkan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum berat. Ia menjelaskan bahwa BBM merupakan komoditas strategis yang diatur ketat oleh negara, sehingga segala bentuk penimbunan, manipulasi distribusi, maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius. “Negara telah memberikan batasan tegas. Karena itu, segala bentuk penimbunan dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Aryo memaparkan ancaman pidana bagi para pelaku penimbunan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Ia juga menyoroti maraknya praktik penjualan BBM eceran dengan harga yang melambung tinggi di atas normal. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” imbuhnya.
Untuk memastikan distribusi BBM tetap lancar, Polres Bondowoso terus melakukan pemantauan di lapangan serta berkoordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau praktik distribusi yang mencurigakan. “Jika masyarakat menemukan indikasi penimbunan atau praktik distribusi yang menyimpang, segera laporkan melalui call center kepolisian di nomor 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” pungkas Kapolres. (awi/kun)






