Mojokerto (beritajatim.com) – Polisi menjerat tersangka Satuan (43) dengan pasal berlapis usai kasus penganiayaan terhadap istri yang berujung tewasnya ibu mertua di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, penyidik menerapkan sejumlah pasal sekaligus lantaran perbuatan tersangka tidak hanya menyebabkan luka berat terhadap istrinya, Sri Wahyuni (46), tetapi juga mengakibatkan korban lain yakni sang mertua, Siti Arofah (52) meninggal dunia.
“Untuk tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 458 ayat 1 KUHP,” ungkapnya saat press realese di halaman Mapolres Mojokerto, Kamis (7/5/2026).
Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersangka. Untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan luka berat, ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara sesuai Pasal 466 ayat 2 KUHP. Dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sedangkan Pasal 458 ayat 1 KUHP terkait klausul pembunuhan, ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk saat ini, kondisi istri tersangka sudah di ruang rawat inap di salah satu rumah sakit. Namun kondisi korban masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/5/2026) geger. Seorang perempuan paruh baya ditemukan tewas dengan luka di bagian leher, sementara satu korban lainnya selamat meski mengalami luka di bagian leher dan wajah. [tin/aje]






