Sidoarjo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Selain deportasi, kedelapan WNA tersebut juga dikenai tindakan penangkalan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya pada 4 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan warga negara asing yang tengah melakukan berbagai pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, pemasangan perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, dokumen ketenagakerjaan, serta pendalaman aktivitas di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran izin tinggal.
Sebanyak empat orang diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2, namun melakukan pekerjaan teknis di lapangan. Tiga orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks C20, tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam izin tinggalnya.
Sementara itu, seorang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager diketahui bekerja pada perusahaan dan lokasi yang berbeda dari penjaminnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap investasi dan kehadiran tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Namun, seluruh warga negara asing wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” tegas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, seluruh WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Deportasi dan penangkalan terhadap kedelapan WNA tersebut dilaksanakan pada Senin (22/6/2026) melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal mereka.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk menghadirkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, tertib, dan taat hukum. (ted)






