Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa, meminta Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, aktif menangani persoalan agraria.
“Kita banyak melihat praktik di lapangan, GTRA ini la yamutu wala yahya. Namanya ada, tapi fungsi di lapangannya seringkali tidak jalan,” kata anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang ini, Selasa (5/8/2025).
Khozin mengingatkan bahwa GTRA perkumpulan adhoc yang terdiri dari eks officio ketua kepala daerah. “Kalau di provinsi itu adalah gubernur, kalau di kota Kabupaten adalah bupati dan wali kota. Ketua hariannya Kepala Badan Pertanahan Nasional,” katanya.
Anggota GTRA terditi atas kejaksaan, kepolisian, komando distrik militer, masyarakat yang punya perhatian di bidang pertanahan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan seluruh tokoh.
“GTRA ini wadah untuk melakukan mitigasi permasalahan-permasalahan pertanahan yang ada di lapangan agar bisa dituntaskan sejak awal dan secara cepat,” kata Khozin.
Khozin berharap GTRA bisa menjadi wadah bagi kepala desa dan camat untukl berkoordinasi dan berkonsultasi setiap menemukan persoalan di lapangan. “Biar tidak semua urusan pertanahan ini harus menunggu atensi dari pusat. Tidak mungkin seluruh persoalan di lapangan menunggu atensi pusat untuk diselesaikan,” katanya.
Khozin juga meminta agar layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah tidak dalam kerangka bisnis, kendati bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar. “Kalau sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar, kita ini yang punya jabatan hanya mendapatkan mandat. Hakikatnya melayani masyarakat yang di bawah juga,” katanya.
Sementara itu untuk layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Khozin berpesan kepada kepala desa agar tidak memungut uang terlalu besar kepada masyarakat. “Terkait PTSL kan sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. “Berapa bottom up-nya, berapa minimumnya yang bisa dilakukan pungutan-pungutan atau tarikan terkategori biaya?” katanya.
Khozin mengaku mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat soal PTSL di Jember. “Social media saya tiap hari selalu update dan laporan terkait dengan PTSL sangat banyak. Mulai dari pengurusan yang sampai dua tiga tahun enggak ada kejelasan. Ada yang sudah bayar sampai juta rupiah ternyata sampai sekarang belum selesai,” katanya.
“Kasihan kalau nantinya pengurusan program yang sudah difasilitasi oleh negara ternyata tidak sampai ke masyarakat. Yang jadi jelek siapa? Pemerintah,. Dianggapnya pemerintah tidak hadir untuk menjawab persoalan-persoalan masyarakat,” kata Khozin. [wir]







1 Komentar
Idzin melaporkan dan juga minta solusinya, terkait ptsl,
Saat pemasangan patok yg sebelahnya ikut ptsl sebelahnya tidak, tidak melihat surat tanah yang tidak ikut ptsl, jadi langsung menggunakan orang untuk menentukan batasnya. Ini menjadi polemek kalau para pekerja otls d lapangan tidak kompeten tidak teliti akibatnya banyak tanah warga yang ikut ke sebelahnya dan seterusnya.