Blitar (beritajatim.com) – Tiga orang Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar dilaporkan oleh seorang pengacara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelapornya adalah Haryono seorang pengacara asal Blitar.
Pelaporan ini dilakukan Haryono karena dirinya menganggap 3 komisioner Bawaslu Kota Blitar diduga tidak menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
“Bawaslu dalam menyelesaikan laporan sangat tidak profesional. Ini sangat terlihat dari alasan penghentian laporan yang dilakukan beberapa hari lalu. Tidak ada keterangan yang jelas terkait penghentian laporan yang kami lakukan kemarin,” ungkap Haryono, Rabu (6/11/2024).
Haryono menjelaskan pada 16 Oktober 2024 pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Kota Blitar atas dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar. Bukannya ditindaklanjuti, justru pada 25 Oktober 2024 lalu Bawaslu Kota Blitar menerbitkan pengumuman pemberitahuan tentang status laporan yang pada pokoknya menghentikan dan tidak menindaklanjuti laporan dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.
Hal itulah yang mendorong Haryono melaporkan 3 komisioner Bawaslu Kota Blitar ke DKPP. Pria asal Blitar itu berharap laporannya ke DKPP ini bisa diproses sebagaimana mestinya.
“Dari situ kami menilai kalau Bawaslu Kota Blitar tidak cakap, tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak berani membuat keputusan tegas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar,” tutupnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mengakui di setiap keputusan hasil pengkajian laporan, tidak selalu memuaskan semua pihak. Menurutnya Bawaslu sudah bekerja dan melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya.
“Penyelenggara juga perlu diawasi dan ini juga bagian dari demokrasi. Cuma kita selama ini melakukan tugas sesuai regulasi. Nah itu nanti terserah di DKPP seperti apa kita ikuti prosedurnya,” ungkap Roma. [owi/beq]






