Surabaya (beritajatim.com) – Anak sulung dari oknum anggota DPRD Surabaya Saifudin Zuhri menjalani pemeriksaan pertama di Polrestabes Surabaya, Selasa (23/4/2024), dalam kasus dugaan penganiayaan kepada remaja pakal bernama Iqbal, Kamis (21/03/2024) pagi kemarin.
Putra sulung Saifudin Zuhri bernama Hafidz Fawwaidz itu didampingi oleh kuasa hukumnya Billy Handiyanto datang ke gedung Anindita untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga pukul 17.00 WIB, pemeriksaan belum selesai.
“Saya sebagai kuasa hukum mendampingi proses penyidikan agar sesuai hukum yang berlaku,” kata Billy Handiyanto saat diwawancarai di Polresrabes Surabaya, Selasa (23/4/2024).
Billy menyangkal adanya peristiwa penganiayaan yang terjadi kepada pelapor Iqbal. Ia menjelaskan bahwa saat itu situasi saat orangtua Iqbal minta maaf sejuk dan damai. Selain itu, permasalahan sebenarnya dipicu oleh Iqbal dan temannya yang melakukan pelemparan batu ke mobil Haffidz Fawwaidz.
“Kalau kita ngomong tentang dugaan pelaporan penganiaayan tersebut menurut saya harus dibuktikan lebih panjang,” imbuh Billy.
Billy juga meragukan bukti visum yang dilampirkan oleh Iqbal untuk melaporkan kliennya ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penganiayaan. Bukti visum atas luka-luka yang diderita oleh pelapor Iqbal harus dibuktikan terlebih dahulu penyebabnya.
“Kita masih belum tahu. Visum itu kan berdasarkan apa lukanya. Pertanyaannya siapa yang melakukan itu? Apakah dari klien kita? Itu kan perlu keterangan dari saksi. Apakah bener saksi di sekitarnya melihat klien kita memukul? Jangan-jangan dia terjatuh atau ada yang lain itu kan gak bisa cuma dengan visum,” tutur Billy.
Sementara itu, pengacara pelapor Iqbal mengatakan wajar jika terlapor mengelak melakukan penganiayaan. Pria yang akrab dipanggil Soegeng itu sepenuhnya memasrahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
“Itu kan hak mereka. ya mungkin dia punya bukti atau menyangkal itu kan gapapa. Ini proses kan sudah berjalan. Penyidik kan tidak serta merta menetapkan status orang seperti apa tidak segampang itu. Makanya dipanggil saksi-saksi,” tutur Soegeng Hari Kartono, kuasa hukum pelapor Iqbal. [ang/suf]






