Surabaya (beritajatim.com) – MTs Syarifuddin Wonorejo Lumajang digugat oleh wali murid, usai anaknya MB di DO (Drop Out) tanpa alasan yang jelas. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Lumajang Rabu (12/4/2023). Dalam gugatannya, MTs Syarifuddin digugat Rp 1 Milliar.
Johan Avie, Kuasa Hukum dari Ali Maksum, orangtua MB menjelaskan, langkah hukum diambil lantaran tidak terima dengan keputusan DO dari MTs Syarifuddin Wonorejo. Lantaran anaknya dianggap berprestasi selama ini. Selain itu, menurut Johan, keputusan DO ini melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Sisdiknas dan menyebabkan MB traumatis lantaran tidak bisa mengikuti ujian akhir untuk melanjutkan sekolah ke tingkat lebih lanjut.
“Secara psikologis anak klien kami sekarang ini lebih banyak mengurung diri di kamar, malu sama teman-temannya. Apalagi usianya masih 16 tahun, masih usia Anak,” ujar Johan Avie saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (13/4/2023).
BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Polres Lumajang Ditunda, Pemohon Kecewa
Dalam gugatannya, kata Johan Avie, pihaknya menggugat Umana Ur Rosul yang menjabat sebagai kepala sekolah MTs Syarifuddin Wonorejo Lumajang. Johan juga menegaskan jika selama ini kliennya tidak pernah mendapatkan panggilan dari sekolah terkait aktivitas yang menyebabkan MB dikeluarkan.
“Tiba-tiba ditelpon oleh pihak sekolah dan diminta menghadap ke MTs Syarifuddin Wonorejo Lumajang pada tanggal 3 April 2023. Setelah menemui Pak Rahmad pada tanggal 3 April itu, klien kami terkejut karena pihak sekolah menyampaikan bahwa MB, anak dari klien kami sudah dikeluarkan dari sekolah,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pusham Surabaya tersebut.
Sementara itu, Ali Maksum merasa kecewa dengan keputusan pemberhentian anaknya dari sekolah. Menurutnya, MB selalu dapat ranking 1 dan ranking 2 sewaktu kelas 10 dan 11 di tingkat sekolah menengah pertama. Selain menggugat di PN Lumajang, Ali Maksum akan menempuh upaya hukum lainnya.
BACA JUGA:
Polres Lumajang dan QNet Sama-sama Optimistis Menang
“Anak berprestasi kok bisa dikeluarkan dari sekolah? Lha wong ada banyak kasus lain dimana anak terjerat kasus hukum (ABH) saja tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Saya sangat kecewa,” tutur Ali Maksum.
Beritajatim telah mencoba menghubungi Umana Ur Rosul selaku kepala sekolah MTs Syarifuddin Wonorejo Lumajang. Sebagai bentuk konfirmasi. Namun hingga berita ini ditulis, Umana hanya membaca pesan yang dikirimkan tanpa memberikan komentar apapun. [ang/suf]






