Surabaya (beritajatim.com) — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (10/7/2025). Perkara bernomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini menyeret proyek senilai Rp5 miliar dari APBD Lamongan Tahun Anggaran 2022 ke ruang sidang, dengan 10 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi-saksi yang dipanggil berasal dari tim teknis, pengawas proyek, hingga pejabat pengadaan. Mereka di antaranya adalah Ir. Sulistiani Eka P (ketua tim teknis), Aditya Wahyuningtyas M (sekretaris), M. Masbuchin, Hariyono, Nawawi, Rahendra Prasetya (Sekdin), drh. Roni Ika Nurjaya, drh. Rahmat Ramadoni, drh. Asnah selaku pejabat pengadaan, serta Rio sebagai konsultan pengawas.
Namun sidang yang dipimpin oleh hakim Ni Putu Sri Indayani, SH, itu justru diwarnai keheningan mencurigakan. Ketika penasihat hukum terdakwa Wahyudi, Muhammad Ridlwan, S.H., menanyakan, “Kira-kira ada apa sih dengan RPHU ini?… apakah saksi tahu?” — seluruh saksi kompak bungkam dan mengaku tidak tahu-menahu soal permasalahan proyek.
Sikap para saksi ini membuat hakim meradang. “Ini proyek Rp4 miliar loh. Kok semuanya tidak tahu? Ini uang rakyat. Kalian ini yang teknis perencanaan, pelaksana, kok bisa tidak tahu ke mana uang ini lari?” kata hakim dengan nada tajam.
Sorotan juga mengarah ke drh. Asnah yang mengaku bertanggung jawab sebagai pejabat pengadaan berdasarkan SK kepala dinas. Namun, kesaksian paling mencolok datang dari Sulistiani Eka, yang mengungkap pernah menerima amplop dari konsultan Rio—dan hingga kini belum dibuka.
“Sampai sekarang amplop belum saya buka, Yang Mulia,” ujar Eka, memancing gelak tawa di ruang sidang.
Tak tinggal diam, hakim membalas dengan sarkasme: “Ini kejadian tahun 2023, sekarang 2025, masak amplop belum dibuka juga? Ditaruh di mana amplopnya sekarang?”
Eka menjawab dengan suara bergetar, “Saya tidak tahu, Yang Mulia. Saya tidak berani buka.”
Di sisi lain, terdakwa Sandi menjelaskan bahwa kontrak proyek RPHU hanya ditandatangani antara dirinya dan PPTK Nur Yazid, bukan dengan pejabat pengadaan lainnya. Penandatanganan berlangsung di ruang Kepala Dinas, Wahyudi, yang saat itu disebut sedang dinas luar.
“Saya tandatangan kontrak proyek itu di ruang Pak Wahyudi, tapi beliau tidak tahu karena saat itu sedang dinas luar kota. Saya kontrak hanya dengan Pak Yazid,” kata Sandi di hadapan majelis.
Penasihat hukum Wahyudi pun memanfaatkan momentum ini untuk menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek. “Dari sidang tadi, semakin terang bahwa masing-masing pihak sudah diberikan SK dan tanggung jawab sesuai fungsinya. Pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan dilaporkan ke PPK,” ujar Ridlwan.
Ia juga menyinggung potensi keterlibatan pihak lain: “Dari sepuluh saksi ini, menurut kami pasti ada yang layak dijadikan tersangka. Tapi tentu itu wewenang hakim dan jaksa untuk menentukan lebih lanjut.”
Lebih lanjut, Ridlwan menambahkan, “Pak Wahyudi tidak tahu dan tidak merekomendasikan penunjukan Rio. Bahkan semua berkas pengadaan dilengkapi oleh bu Asnah. Jadi kalau ada kesalahan, tanggung jawabnya bukan pada Pak Wahyudi.”
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi kunci, termasuk PPTK Nur Yazid dan Rio selaku konsultan pengawas, serta beberapa pejabat teknis lainnya. Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa penyelidikan harus mendalam. “Ini perkara besar. Nilainya miliaran rupiah. Kita harus gali lebih dalam siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” tegas hakim Indayani sebelum menutup sidang.
Sidang ini diprediksi menjadi titik balik untuk mengungkap aktor utama di balik proyek bermasalah yang merugikan keuangan daerah tersebut. [kun]






