Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menuntut pidana penjara selama tiga tahun pada tiga polisi yang diadili dalam tragedi stadion Kanjuruhan dalam laga Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Ketiga polisi ini disidangkan secara terpisah, meskipun ketiganya dituntut pasal yang sama Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
Tiga polisi tersebut adalah, Kasat Samapta Polres Malang. Berikutnya, Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang terakhir, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional,” kata Jaksa Hari Basuki.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sidang-tragedi-kanjuruhan”]

Secara garis besar, kasus yang menjerat tiga terdakwa ibarat kecelakaan kendaraan hingga menyebabkan orang lain celaka. Setelah ditelusuri, kecelakaan terjadi akibat kondisi kesehatan kendaraan bermasalah. Si pengendara dinyatakan tetap salah lantaran lalai mengecek kendaraan sebelum digunakan.
Mendengar putusan ini, tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan bakal menanggapi tuntutan dengan mengajukan nota keberatan. Itu artinya di sidang selanjutnya tiga terdakwa menjalani sidang agenda pembelaan. [uci/ted]






