Malang (beritajatim.com) – Lima orang profesor yang mengatasnamakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merilis petisi sebagai dukungan pada Mahfud MD. Petisi ini bertajuk “Guru Besar dan Doktor Alumni HMI Mendukung Prof. M. Mahfud MD Menuntaskan TPPU Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan RI” tertanggal pada 5 April 2023 lalu.
Lima profesor tersebut yaitu R. Siti Zuhro, Edy Suandi Hamid, Gunarto Sri Puryono, dan Unti Ludigdo. Dalam petisi tersebut dijelaskan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) belakangan ini semakin merajalela.
Praktik KKN telah menurunkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) dari 38 tahun 2021 menjadi 34 pada tahun 2022, yang merupakan IPK paling buruk sepanjang masa reformasi.
“Indonesia darurat korupsi dimana korupsi terjadi nyaris di semua sektor, mulai dari pertambangan, perikanan, kehutanan, hingga pertanian,” kata rilis yang diterima beritajatim.com, Kamis (13/4/2023).
Petisi itu memandang, Indonesia gagal dalam memberantas korupsi. Hal itu terbukti dari angka korupsi yang diikuti meningkatnya kemiskinan (9,57 persen) dan pengangguran (5,3 persen) dengan tingkat kesenjangan (Gini Ratio 3,81). Indonesia saat ini adalah negara terkorup di Asia Tenggara di bawah negara Vietnam.
“Ekonomi biaya tinggi terus berlangsung dan cenderung meningkat. Itu berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang menurun. Kemunculan polemik Rp349 triliun yang dicurigai sebagai Transaksi Janggal termasuk di dalamnya kasus temuan kepabeanan senilai Rp187 triliun adalah pembuka tabir adanya masalah sistemik kejahatan keuangan di negara Indonesia,” jelas petisi yang dimaksud.
Baca Juga:
Mahfud MD Beberkan Kesalahan Putusan PN Jakarta Pusat
Dugaan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan khususnya di Ditjen Pajak dan Bea Cukai membuktikan adanya krisis institusional, kebijakan, tata kelola maupun moral sehingga perlu solusi segera. Pernyataan terbuka yang disampaikan Prof. M. Mahfud MD dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite TPPU terkait Rp349 Triliun bukan ditanggapi positif, tetapi menimbulkan resistensi di Komisi 3 DPR RI.
“Resistensi itu sangat memprihatinkan karena DPR tidak menunjukkan rasa peduli pada pemberantasan korupsi dan TPPU. Padahal yang disampaikan oleh Prof Mahfud selaku Menko Polhukam itu berdasarkan laporan yang diterimanya dari PPATK dan sumber lain yang kredibel,” lanjut 5 profesor dalam petisi.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Forum Guru Besar dan Doktor Alumni HMI menyatakan perlunya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi. Ada 9 poin yang didorong dalam petisi yang meliputi:
1. Mendorong DPR berperan mengawasi proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai dengan kewenangan yang ada. Kasus ini hendaknya tidak dibawa ke ranah politik. Peran DPR sangat diperlukan dalam menuntaskan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
2. Mendukung Prof. M. Mahfud MD dan jajaran dalam membangun gerakan anti korupsi dan anti TPPU di berbagai sektor pemerintahan. Mendukung penuh dan mengawal perjuangan Prof. M. Mahfud MD dan jajaran dalam menuntaskan perkara kejahatan keuangan senilai Rp 349 Triliun yang melibatkan jajaran internal Kementerian Keuangan maupun pihak eksternal Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Mahfud Md Sebut Pemilu 2024 Tidak Bisa Mundur
3. Diperlukan rekonsiliasi data dalam Komite TPPU antara Menko Polhukam, Menkeu dan PPATK sehingga data yang keluar sama dan valid, serta tidak seharusnya memunculkan penafsiran yang berbeda-beda seperti saat ini. Karena data yang disampaikan oleh PPATK adalah LHA (Laporan Hasil Analisis), data tersebut setengah matang dan menunjukkan potensi dugaan terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, Laporan PPATK harus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum, baik KPK, maupun Kejaksaan dan Kepolisian.
4. Menuntut proses penuntasan TPPU dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat mesti mengawasi proses penegakan hukum sampai tuntas.
5. Meminta komitmen Presiden Jokowi untuk mengatasi kepelikan hukum untuk mengembalikan aset negara yang sangat dibutuhkan, baik pembangunan maupun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, sangat diperlukan PERPPU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
6. Mendorong Aparat Penegak Hukum dan/atau Lembaga lain yang concern agar melaksanakan penguatan gerakan pemberantasan korupsi di Lembaga Negara, Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD secara tuntas.
7. Menuntut penguatan kelembagaan anti korupsi dan komitmen para pihak terkait dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi.
8. Menuntut komitmen semua pihak, terutama para Ketua Umum Partai Politik dan elitnya dalam pemberantasan KKN.
9. Sebagai salah satu simpul penggerak pemberantasan korupsi, berbagai elemen masyarakat sipil harus bersinergi dan terus aktif memasifkan Gerakan Nasional Anti Korupsi. [dan/beq]






