Jember (beritajatim.com) – Dua hari terakhir, sejumlah anggota baru DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, sibuk menemui para mahasiswa yang berunjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. Aksi mahasiswa menyatukan para wakil rakyat yang berbeda partai dan calon bupati yang didukung.
Dalam aksi mahasiswa Koalisi Indonesia Menggugat (KIM) Plus di bundaran depan gedung DPRD Jember, Jumat (23/8/2024) sore, legislator dari PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Gerindra bersama-sama menemui massa, termasuk Ketua Sementara Ahmad Halim. Mereka duduk bersila di atas aspal bersama para aktivis.
Sebagaimana diketahui publik, PDI Perjuangan dan Gerindra di DPR RI Gerindra berseberangan dalam menyikapi putusan MK. Gerindra menggalang sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Sementara PDI Perjuangan menolak sidang paripurna itu.
Sementara itu di Jember, Gerindra dan PDI Perjuangan berbeda dukungan calon bupati. Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera mendukung pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto dan PDI Perjuangan mendukung kandidat petahana Bupati Hendy Siswanto-Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
Sejumlah legislator PDI Perjuangan yang hadir dalam aksi itu antara lain Widarto, Wahyu Prayudi Nugroho, Candra Ary Fianto, Alfan Yusfi, Tabroni, Indi Naidha, dan Suharto. Dari Gerindra, selain Halim, ada Alfian Andri Wijaya, Hanan Kukuh Ratmono, Suharyatik, Achmad Syahri As Sidiqi, Ahmad Hoirozi, Edo Rahmanta Ersu Putra. Sementara dari PKS ada Ahmad Rusdan.
Dalam orasinya, Widarto mengapresiasi aksi dan kepedulian mahasiswa. “Kami sepakat negeri ini milik rakyatIndonesia, bukan milik sekelompok golongan, apalagi keluarga. Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Ada tatanan hukum di Indonesia yang harus dipatuhi siapapun,” katanya.
Widarto mengingatkan, ada yurisprudensi pada saat MK menerbitkan putusan sebelum pemilihan presiden berjalan yang memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden. “Dan itu dijalankan Komisi Pemilihan Umum. Karenanya mari kota kawal apa yang menjadi putusan MK sampai menjadi Peraturan KPU yang bisa dijalankan agar demokrasi di Indonesia bisa tegak,” katanya.
Senentara itu Indi Naidha berjanji mengawal putusan MK. “Kami di PDI Perjuangan akan jadi garda terdepan untuk mengawal hak-hak rakyat, menjaga konstitusi. Kami menolak revisi Undang-Undang Pilkada,” katanya. [wir]






