Jember (beritajatim.com) – Akhirnya Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan mendapat gelontoran dana penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepastian ini diperoleh setelah Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember ditetapkan dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Kamis (16/11/2023). Ikbal Wilda Fardana, juru bicara Panitia Khusus DPRD Jember, mengatakan, ada beberapa penyempurnaan dari hasil fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Satu di antaranya adalah penyempurnaan pasal 4 yang semula berbunyi “Penyertaan modal pada Perumda Perkebunan Kahyangan Jember adalah berbentuk uang yang berasal dari dana APBD atau lnvestasi Pemerintah Daerah yang meliputi Investasi langsung tambahan penyertaan modal.”
“Pasal itu disempurnakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 21 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4),” kata Ikbal. Di pasal itu dijelaskan penyertaan modal pada Perumda Perkebunan Kahyangan Jember dapat berupa uang dan barang milik daerah.
“Barang milik daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik daerah dinilai riil pada saat barang milik daerah dijadikan penyertaan modal daerah. Nilai riil sebagaimana dimaksud diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ikbal.
Danang Kurniawan, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, dengan disahkannya perda ini, berarti pemerintah daerah harus mengalokasikan Rp 15 miliar dari APBD di setiap tahun selama lima tahun. “Sementara, tidak ada jaminan bahwa penyertaan modal tersebut, akan kembali dengan keuntungan pada periode tertentu. Sehingga, harapan akan menambah pendapatan asli daerah Kabupaten Jember justru akan menjadi beban yang tak kunjung usai,” katanya.
Juru bicara Fraksi Pandekar DPRD Jember Muhammad Holil Asyari mengatakan, hibah Rp 15 miliar akan dipergunakan sebagai upaya pengembangan investasi pemerintah daerah untuk penguatan strukur permodalan. “Mekanisme penyertaan modal daerah harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Dewi Asmawati, juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya, mengharuskan PDP Kahyangan memberikan jaminan peningkatan produktivitas selama ada penyertaan modal. “Kami tidak ingin memberikan suntikan modal lagi,” katanya.
Fraksi GIB mengharuskan PDP bangkit. “Rakyat dan karyawannya makmur, produktivitas tinggi, sehingga mampu memberikan sumbangan pendapatan bagi pembangunan daerah pada masa yang akan datang,” kata Ddewi.
Fraksi GIB juga sangat berharap, PDP Kahyangan menjadi kebanggaan bagi seluruh rakyat Jember. “Bukan hanya soal penghasilan, tetapi kemanfaatannya harus bisa dirasakan oleh rakyat,” kata Dewi.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharap perda ini dapat direalisasikan pada 2024 untuk meningkatkan kinerja dan merevitalisasi perusahaan. “Dengan demikian bisa bermanfaat untuk masyarakat, khususnya buruh atau pekerja. Perumda semakin profesional dalam mengemban amanah peningkatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember,” kata Mashuri Harianto, juru bicara Fraksi PKS.
David Handoko Seto, juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat, menyebut penyertaan modal sebagai salah satu upaya penyelamatan perusahaan dari potensi kebangkrutan. :Jika tidak segera dilakukan, bukan tidak mungkin perusahaan gulung tikar, yang berakibat hilangnya pekerjaan 1.200 pekerja buruh yang menambah pengangguran baru, serta menciptakan masalah baru terutama kemiskinan dan kesenjangan sosial,” katanya.
David menyayangkan kesempatan melaksanakan alokasi anggaran tahun ini harus hilang dan mundur tahun depan. “Itu artinya derita PDP Khayangan harus diperpanjang lagi satu tahun,” katanya.
Nasdem meminta Kahyangan benar-benar memperbaiki dan membangun sistem manajemen perusahaan menjadi lebih baik. “Ini agar tercipta iklim perusahaan yang kondusif dan bertumbuh semakin maju,” kata David.
David mencontohkan optimalisasi penggunaan lahan hak guna usaha seluas 3.800 hektare yang perlu ditingkatkan. “Peningkatan ini untuk menambah produktivitas dan peningkatan pendapatan, mengingat lahan yang tergolong produktif baru sekitar dua ribuan hektare,” katanya. [wir]






