Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan 44 warga Pulosari terhadap PT Patra Jasa memasuki tahap akhir persidangan. Penggugat, dalam hal ini diwakilkan pada kuasa hukumnya Livino Siji Samura SH MH, Ananta Rangkugo SH, mengklaim bahwa eksekusi yang dilakukan PT Patra Jasa terhadap 44 warga adalah cacat hukum.
Sidang dipimpin oleh Hakim I Ketut Kimiarsa, SH, digelar di PN Surabaya, Rabu (4/6/2025). Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Penggugat mengatakan alasan bahwa eksekusi tersebut cacat hukum adalah dasar eksekusi yakni Putusan Pengadilan Nomor 333/Pdt.G/2013/PN.Sby.
Dalam putusan 333 tersebut, menurut kuasa hukum penggugat Majelis Hakim tidak menyatakan bahwa Tergugat (dalam perkara a quo) memiliki hak atas SHGB baru (1928 atau 677), dan tidak pernah ada amar maupun pertimbangan hukum yang memberikan kewenangan eksekusi atas seluruh tanah bekas SHGB 434. Terlebih terhadap tanah yang telah menjadi tanah negara dan telah dikuasai oleh pihak baru (Penggugat a quo) pasca 2007.
“Sehingga, klaim Tergugat bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut ‘telah cermat dan tepat berdasarkan putusan inkracht’ menjadi cacat secara argumentatif dan tidak relevan terhadap subyek hukum dalam perkara,” ujar kuasa hukum penggugat sebagaimana dikutip dalam kesimpulannya.
Lebih lanjut kuasa hukum penggugat mengatakan, logika dari putusan 333 terhadap para Penggugat, yang bukan pihak dan tidak terkait dengan para Turut Tergugat, merupakan ekspansi yuridis tanpa dasar hukum, dan oleh karenanya berpotensi menjadi tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan eksekusi.
Oleh sebab itu, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, dapat disimpulkan bahwa putusan 333/Pdt.G/2013/PN.Sby tidak dapat dijadikan dasar hukum sah untuk mengeksekusi dan mengosongkan Para Penggugat dari objek yang telah mereka kuasai sejak tahun 2007 — suatu periode setelah tanah beralih menjadi tanah negara dan tidak lagi tercakup dalam yurisdiksi putusan.
Masih berdasar putusan 333/Pdt.G/2013/PN.Sby, kuasa hukum penggugat juga mengklaim bahwa putusan majelis hakim tersebut hanya menjangkau terhadap pihak-pihak yang telah menguasai dan mengapling tanah sebelum SHGB 434 berakhir, yakni sebelum 11 November 2006, serta terhadap subjek hukum tertentu, yaitu Turut Tergugat 1–40 beserta ahli warisnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, dapat disimpulkan bahwa putusan 333/Pdt.G/2013/PN.Sby tidak dapat dijadikan dasar hukum sah untuk mengeksekusi dan mengosongkan Para Penggugat a quo dari objek yang telah mereka kuasai sejak tahun 2007 — suatu periode setelah tanah beralih menjadi tanah negara dan tidak lagi tercakup dalam yurisdiksi putusan 333.
Sementara itu, Para Penggugat dalam perkara 678, tidak termasuk dalam kelompok Turut Tergugat 1–40 perkara 333, bukan pula ahli warisnya, dan tidak pernah menguasai atau mengapling tanah tersebut sejak Juli 1998. Justru, Para Penggugat membangun rumah di atas tanah tersebut setelah tanah tersebut berstatus sebagai tanah negara, yaitu pada tahun 2007 ke atas.
Dengan demikian, telah terbentuk disparitas yuridis dan faktual antara obyek dan subyek dalam perkara 333 yang dijadikan dasar eksekusi, dengan obyek dan subyek yang menjadi korban pengosongan dalam perkara a quo. Selanjutnya , bahwa dalam putusan 333, Majelis Hakim tidak menyatakan bahwa Tergugat (dalam perkara a quo) memiliki hak atas SHGB baru (1928 atau 677), dan tidak pernah ada amar maupun pertimbangan hukum yang memberikan kewenangan eksekusi atas seluruh tanah bekas SHGB 434, terlebih terhadap tanah yang telah menjadi tanah negara dan telah dikuasai oleh pihak baru (Penggugat a quo) pasca 2007.
“Oleh sebab itu, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, dapat disimpulkan bahwa putusan 333/Pdt.G/2013/PN.Sby tidak dapat dijadikan dasar hukum sah untuk mengeksekusi dan mengosongkan Para Penggugat a quo dari objek yang telah mereka kuasai sejak tahun 2007 — suatu periode setelah tanah beralih menjadi tanah negara dan tidak lagi tercakup dalam yurisdiksi putusan 333,” tambahnya.
Kuasa hukum penggugat melanjutkan jika benar tanah tersebut masih milik PT Patra Jasa, maka logika ekstremnya, mereka membiarkan ratusan warga membangun rumah permanen selama lebih dari 10 tahun tanpa tindakan? Mereka membiarkan negara melalui PLN, PDAM, dan RT/RW memberikan layanan publik kepada warga di “tanah mereka” tanpa keberatan resmi?,” ujarnya penuh tanda tanya.
“Mereka hanya mengirim surat kepada segelintir nama, padahal yang tinggal di lokasi adalah ratusan kepala keluarga yang bisa didata secara nyata? Jika warga dianggap tidak sah dan layak dieksekusi, maka logika ekstremnya: Pelaksanaan eksekusi tanpa musyawarah, tanpa relokasi, dan tanpa dialog mencerminkan otoritarianisme administratif yang abai terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan prosedural,” tambahnya.
Kuasa hukum penggugat dalam kesimpulannya juga menyinggung hasil pemeriksaan setempat (PS) Ketua Majelis I Ketut Pamiarsa 19 Mei 2025 lalu. Yang mana dalam pemeriksaan setempat tersebut dapat dibuktikan adanya bekas reruntuhan bangunan rumah milik warga, masih berdiri fasilitas umum dan sosial berupa jalan lingkungan yang berpaving, tiang listrik, serta sebuah mushala An-Nur, yang menunjukkan keberadaan komunitas dan kehidupan sosial yang telah terbentuk secara faktual sebelum penghancuran atas kesalahan dan kelalaian Tergugat saat pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan nomor 333/PDT.G/2013/PN/Sby.
“Dan dalam PS tersebut yang dibuka dan ditutup oleh Ketua Majelis maka dapat dibuktikan tidak seluruh bagian objek sengketa dikelilingi oleh tembok beton, sebagaimana diklaim oleh pihak Tergugat melalui keterangan saksi-saksi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tembok hanya berdiri di sebagian area, dan tidak membentuk keliling penuh, sehingga keterangan saksi Tergugat bertentangan dengan fakta di lapangan,” ujar Livino salah satu kuasa hukum penggugat. [uci/but]






