Surabaya (beritajatim.com) — PT Patra Jasa, melalui kuasa hukumnya dari SIP Law Firm, yakni Akbar Surya Lantoranda dan Muhammad Haykal, menyampaikan tanggapan resmi terkait sengketa lahan dengan warga Pulosari, Surabaya.
Klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab atas dua pemberitaan di beritajatim.com, yang terbit pada 19 Mei 2025 yaitu Sidang PS Gugatan Warga Pulosari Vs PT Patra Jasa Tertutup untuk Wartawan, Ini Respons Publik dan Peninjauan Setempat Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Warga Pulosari Vs PT Patra Jasa .
Berikut lima poin penting yang disampaikan PT Patra Jasa yang dikirim ke redaksi beritajatim.com pada Selasa malam, 27 Mei 2025:
1. Kepemilikan Sah dan Putusan Inkracht
PT Patra Jasa adalah pemegang hak yang sah atas lahan di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 434 seluas 142.443 m2. Kepemilikan ini telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan perkara No. 333/Pdt.G/2013/PN.Sby jo. No. 553/PDT/2014/PT.Sby.
2. Pelaksanaan Sosialisasi dan Pemberian Tali Asih
Pada tahun 2017, PT Patra Jasa telah melaksanakan proses sosialisasi intensif selama 6 (enam) bulan di tahun 2017 yang melibatkan muspida, muspika dan tokoh masyarakat setempat dan mendirikan posko pemberian tali asih di bulan Desember 2017 guna memberikan tali asih kepada para warga yang mengapling, mendiami, menduduki, menempati dan mendirikan bangunan di atas tanah milik PT Patra Jasa yang dengan sukarela dan penuh kesadaran bersedia menerima bantuan tersebut.
3. Pelaksanaan Eksekusi Telah Sesuai Prosedur
PT Patra Jasa lalu mengajukan permohonan Eksekusi Putusan Inkracht yang kemudian pada tanggal 6-7 Februari 2018 telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan yang merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sah dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini menunjukan bahwa tidak ada penggusuran diatas tanah tersebut sebagaimana yang sering disampaikan oleh Warga dihadapan media dan publik.
4. . Tanggapan atas Perkara Perdata dan Pemeriksaan Setempat
Warga yang secara tanpa hak menempati tanah milik PT Patra Jasa tersebut melakukan upaya hukum untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan permintaan mereka. Upaya hukum tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan selanjutnya Majelis Hakim perkara tersebut meminta untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS).
Terkait temuan dalam Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilasanakan pada tanggal 19 Mei 2025, Kami menegaskan bahwa: Eksistensi bangunan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya bukanlah penggusuran dan/atau pengrusakan terhadap para warga melainkan dilakukan karena para warga secara tanpa hak dan tanpa izin telah masuk, mengapling, mendiami, menduduki, menempati dan mendirikan bangunan di atas tanah milik PT Patra Jasa sebagaimana telah diputus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan perkara No.333/Pdt.G/2013/PN.Sby jo. No. 553/PDT/2014/PT.Sby, sehingga bangunan dan infrastruktur umum yang didirikan secara tanpa hak dan izin
tersebut bukanlah dasar legalitas atas kepemilikan tanah dan oleh karenanya
5. Komitmen Jangka Panjang PT Patra Jasa berkomitmen untuk:
Menjalankan seluruh proses hukum dengan taat asas dan profesional. Menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar secara berkelanjutan. Mengembangkan lahan yang kami miliki secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan secara berimbang.
Demikian pernyataan ini Kami sampaikan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak mendahului putusan pengadilan. Atas perhatian dan kerja samanya, Kami ucapkan terima kasih. (ted)






