Surabaya (beritajatim.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua jurnalis yang meliput aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).
Dua jurnalis yang menjadi korban dalam insiden tersebut adalah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari beritajatim.com. Keduanya mengalami tindakan represif saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kronologi Intimidasi terhadap Jurnalis
Berdasarkan informasi yang diterima AJI Surabaya, Wildan Pratama mendapat tekanan dari seorang polisi untuk menghapus foto yang ia ambil. Foto tersebut memperlihatkan puluhan demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan dalam Gedung Negara Grahadi.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Wildan masuk ke Gedung Negara Grahadi untuk mengonfirmasi jumlah demonstran yang ditangkap setelah aparat membubarkan aksi dari Jalan Gubernur Suryo hingga ke Jalan Pemuda.
Lihat postingan ini di Instagram
Saat menemukan sekitar 25 demonstran duduk berjejer di belakang pos satpam, Wildan mengambil gambar mereka. Namun, tak lama kemudian, seorang polisi mendekatinya dan meminta agar foto tersebut dihapus hingga dari folder sampah. Akibatnya, dokumentasi penting terkait penangkapan demonstran pun hilang.
Sementara itu, Rama Indra mengalami tindakan lebih brutal. Saat merekam momen penganiayaan dua demonstran oleh sejumlah polisi berseragam dan berpakaian sipil di Jalan Pemuda sekitar pukul 18.28 WIB, ia didatangi oleh 4-5 polisi. Mereka langsung menyeret, memukul kepala, dan memaksanya menghapus rekaman video.
Padahal, Rama sudah menjelaskan identitasnya sebagai jurnalis beritajatim.com. Namun, aparat tetap memaksa dan bahkan salah satu dari mereka merebut ponselnya serta mengancam akan membantingnya. Pemukulan baru berhenti setelah beberapa jurnalis dari detik.com dan kumparan.com datang membantu Rama.
AJI Surabaya: Polisi Langgar UU Pers
Menanggapi peristiwa ini, Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
“Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa mereka tidak memahami tugas jurnalis. Apa yang dilakukan aparat ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Yuris, Senin malam (24/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan jaminan bagi kebebasan pers, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 UU Pers juga mengatur sanksi bagi pihak yang sengaja menghalangi kerja jurnalis.
“Menghalangi dan menghambat jurnalis dalam menjalankan tugasnya bisa dikenakan pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” tambahnya.
AJI Surabaya menyerukan agar kepolisian segera menindaklanjuti insiden ini dan memberikan perlindungan bagi jurnalis yang tengah bertugas di lapangan. Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya penegakan kebebasan pers di Indonesia tanpa adanya tekanan maupun kekerasan dari pihak mana pun. (ted)
Karena itu, AJI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.






