Pasuruan (beritajatim.com) – Perempuan asal Desa Glagahsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan tega menusuk kenalannya. Hal ini dikarenakan, pelaku yang bernama Chandra Rosmala Dewi (20) mempunyai hutang kepada korban yang bernama Sholichuddin (44) warga Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku sendiri diketahui mempunyai hutang sebesar Rp300 juta kepada korban, namun pelaku yang masih tak punya uang belum bisa membayar hutangnya kepada korban. Alhasil korban mengajak pelaku di sebuah vila di lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.
“Kejadiannya terjadi pada Senin, sekitar pukul 21.00 WIB kami mendapat laporan adanya warga yang melakukan tindakan penganiayaan berat. Akibatnya satu orang mengalami luka berat di bagian belakang leher dan langsung kami larikan ke Puskesmas Prigen,” jelas Kapolsek Prigen Iptu Hartono, Selasa (13/8/2024).
Hartono menceritakan bahwa mulanya korban mengajak pelaku ke sebuah vila untuk melakukan hubungan suami istri. Namun, pelaku tiba-tiba menolak ajakan korban dan saat korban lengah pelaku menusuknya dari belakang.
Pelaku sendiri menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur yang berada di dalam vila. Korban yang kesakitan langsung refleks dan mengambil pisau dapur yang dibawa pelaku yang mengakibatkan pelaku mengalami luka robek di bagian tangan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bagian leher dan kepala yang kemudian dilarikan ke RS Medika Pandaan. Sementara pelaku mengalami luka robek di telapak tangan dan di rawat di Puskesmas Prigen,” imbuhnya.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan pisau dapur yang dipakai pelaku. Akibatnya pelaku saat ini dihukum dengan pasal 351 ayat (2) KUHP. (ada/ian)






